Indonesia Coruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat ke Dewan Etik MK. Arief, yang baru saja disetujui untuk melanjutkan periode kedua, dilaporkan karena melobi DPR.

"Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK atas nama Arief Hidayat terkait dengan pemberitaan media yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan bertemu dengan beberapa anggota DPR untuk melakukan lobi terkait dengan pemilihannya sebagai hakim konstitusi kembali," kata penggiat ICW, Lalola Easter, di gedung MK, Rabu (6/12).

Menurut ICW, patut diduga perbuatan Arief sebagai pelanggaran etik. "Di mana kami beranggapan ada dugaan terlapor itu memperdagangkan pengaruhnya untuk berkas yang sekarang ditangani oleh MK itu permohonan pengkajian UU," cetus Lalola.

Selain ICW, ikut melaporkan Perludem dan Relawan Putih. Adapun pelapor individu adalah Wahida Suaib, Agus Tanzil, dan Dadang Trisasongko. "Kita berharap Dewan Etik MK bekerja untuk melakukan penelusuran karena ini untuk menjaga independensi MK, keberpihakan MK, juga bicara soal integritas hakim," ujar penggiat ICW lainnya, Tama S Langkun.

Arief telah membantah anggapan melakukan lobi-lobi politik. Namun ia tak menampik bila dikatakan dirinya bertemu dengan Ketua Komisi III DPR di sebuah hotel menjelang fit and proper test.

"Ketua Komisi III mengundang untuk menyusun agenda dalam rangka fit and proper test karena Prof Arief, Ketua MK, jadwalnya padat," tutur Arief seusai fit and proper test.
(dtc/mfb)

BACA JUGA: