JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VII DPR RI mengkritik rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menyederhanakan golongan daya listrik tanpa melalui pembahasan dengan DPR. Kritik tersebut disampaikan Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu saat digelar rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan di ruang rapat Komisi VII, Senayan, Jakarta, Selasa (05/12).

Gus Irawan, menegaskan sesuai UUD 1945 Pasal 33, Cabang produksi yang mengurusi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan seutuhnya untuk kepentingan rakyat. "Artinya kalau ada sesuatu kami (DPR-red) diajak ngomong dulu," ujarnya saat memimpin rapat kerja tersebut.

Namun Gus mengatakan, pihaknya justru mengetahui rencana pemerintah itu dari media masa yang kemudian mencoba meminta konfirmasinya. Karena tidak pernah mendengar rencana tersebut sebelumnya, Gus pun mengatakan tidak tahu rencana tersebut. Menurut politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, seyogyanya Menteri ESDM mendiskusikan hal itu terlebih dahulu kepada DPR, sebelum akhirnya mempublikasikan ke media massa.

"Bahkan saat saya reses dan mencoba mempertanyakan ke masyarakat tentang penyederhanaan golongan listrik yang artinya bagi masyarakat yang akan menambah daya listrik, tidak akan dikenai biaya tambah daya alias gratis. Penilaian masyarakat justru hal itu disebutnya hanya sebagai akal-akalan yang ujung-ujungnya untuk menaikan tariff listrik.  Sebagaimana yang terjadi pada premium dan pertalite kemarin," ujar Gus.

Menggapi kritik tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa rencana tersebut baru sebatas diskusi, testing the water, apakah rakyat akan menerima atau tidak. "Dengan kata lain itu menjadi bagian dari sebuah sosialisasi. Bahkan ketersediaan listriknya juga belum ada," katanya, seperti dikutip dpr.go.id.

Jawaban Jonan itu justru memancing reaksi keras dari beberapa anggota Komisi VII lainnya seperti Bambang Haryadi yang tidak setuju dengan ungkapan testing the water. Menurutnya rakyat bukan "kelinci percobaan" yang bisa seenaknya dilakukan uji coba.

"Saya kurang sependapat dengan ungkapan testing the water, rakyat jangan dijadikan kelinci percobaan, seperti nge-test suara politik, kita hargai rakyat Indonesia. Ini masalah ekonomi rakyat. Saya harap pak menteri mencabut ucapannya tadi, testing the water," tegas Bambang.

Menteri ESDM menjelaskan bahwa kementeriannya dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memang berencana melakukan program penyederhanaan golongan listrik. Rencana penyederhaan golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA.

Penyederhanaan itu dipastikan Jonan tidak akan merubah tarif listrik per kWh, yang saat ini seharga Rp 1.467,28 per kWh. (rm)

BACA JUGA: