JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rapat konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi meminta Pansus Angket untuk meneruskan langkah-langkah melakukan penyelidikan sesuai UU dan ketentuan yang berlaku dalam menunaikan kewajiban yang dimiliki oleh Pansus terutama untuk melakukan konfirmasi temuan-temuan yang ada. Hadir dalam acara ini perwakilan 7 fraksi dan Pimpinan Pansus terdiri Ketua Agun Gunanjar Sudarsa didampingi Wakil Ketua Pansus  Edy Kusuma Wijaya dari Fraksi PDI Perjuangan dan Taufikul Hadi dari Fraksi Nasdem.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, rapat konsultasi juga meminta Pansus Angket KPK untuk menyiapkan rekomendasi sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, menyiapkan rekomendasi opsi-opsi kesimpulan yang akan dibuat untuk dilaporkan ke Rapat Paripurna DPR apabila masa kerja Pansus dinyatakan selesai.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan upaya pemanggilan paksa terhadap KPK, Ketua Pansus Angket Agun Gunanjar menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dengan berpedoman UU MD3 dan tata tertib DPR, pihaknya bisa melakukan pemanggilan paksa. Namun Pansus juga mempertimbangkan proses hukum yang sedang berlangsung di MK termasuk kesibukan KPK, maka Pansus dalam posisi menunggu.

"Fraksi-fraksi memahami sikap Pansus sehingga tetap memberikan kesempatan kepada Pansus untuk tetap bekerja," jelas Agun, seperti dikutip dpr.go.id, Selasa (5/12).

Agun menambahkan, sebetulnya Pansus sudah menyusun rekomendasi kesimpulan ada 185 halaman. Namun dalam Rapat konsultasi ini akhirya memberi kesempatan kepada Pansus sambal menunggu keputusan MK  Pansus diharapkan terus bekerja. Antara lain mensosialisasikan laporan Pansus ini dan secara formal sudah diserahkan ke fraksi-fraksi. Selain itu Pansus diminta menyiapkan opsi-opsi atas berbagai rekomendasi termasuk klarisifikais terhadap temuan-temuan yang didapatkan.

Agun mengatakan, Pansus Hak Angket KPK tetap akan memanggil KPK ke DPR tapi menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji keabsahan Pansus. "Kami juga mau mempertimbangkan dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, di mana sampai hari ini surat atas KPK yang belum bersedia hadir dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Maka, dengan pertimbangan tersebut, di mana kondisi objektif secara penuh Pansus menyadari dan melihat bahwa perkembangan perkembangan tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK juga penuh dengan berbagai macam kesibukan aktivitas dan juga membutuhkan perhatian," ujarnya.

Dalam rapat, Pansus menyerahkan laporan setebal ratusan halaman kepada fraksi-fraksi di DPR. Intinya, Pansus tetap dipersilakan bekerja menyelidiki KPK sembari mempersiapkan opsi kesimpulan atau rekomendasi kerja yang akan disampaikan dalam rapat paripurna masa datang.

"Ada laporan komprehensif tadi disampaikan berapa ratus halaman tadi dirangkum. Keputusan aklamasi pertama rapat konsultasi pimpinan Dewan memohon meminta Pansus Angket meneruskan langkah penyelidikan sesuai UU dan ketentuan berlaku, terutama konfirmasi temuan yang sudah ada dalam Pansus Angket," ucap pimpinan DPR yang memimpin rapat konsultasi, Fahri Hamzah.

Selain itu, hasil rapat meminta Pansus menyiapkan rekomendasi yang berupa opsi kesimpulan Pansus untuk dilaporkan ke paripurna DPR yang akan datang. "Menyiapkan rekomendasi sambil menunggu putusan MK. Opsi kesimpulan Pansus Angket untuk dilaporkan di DPR apabila dinyatakan selesai," jelas Fahri. (dtc/mag)

BACA JUGA: