JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pertanggungjawaban negara terhadap mereka yang menjadi korban kejahatan terus disuarakan, meski sesungguhnya layanan yang tersedia dianggap sudah cukup memadai. Hanya saja yang menjadi pertanyaan, apakah semua korban kejahatan bisa mengakses semua layanan yang sudah tersedia tersebut.

Demikian terungkap dalam seminar bertema, "Integrasi Layanan bagi Korban Kejahatan" yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangkaian HUT ke-9, bertempat di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (29/11). Ada empat narasumber yang dihadirkan pada acara yang dipandu Pangeran Ahmad Nurdin tersebut, yaitu ahli hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, mantan Komisioner Komnas HAM Hesti Armiwulan, Direktur ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani.

Ahli hukum pidana yang juga guru besar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo mengingatkan para pemangku kepentingan di lingkungan LPSK untuk aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait demi kepentingan pemenuhan hak korban kejahatan. Menurut Harkristuti, pengembangan public relation menjadi salah satu faktor penting untuk mewujudkan integrasi layanan bagi korban.

Karena harus diakui, sulit bagi LPSK jika harus bekerja sendiri dalam melaksanakan pemenuhan hak korban kejahatan karena dibutuhkan kerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L). "Harus ada pembagian tugas dari pimpinan (LPSK) untuk rutin menjalin komunikasi dan koordinasi dengan K/L lain. Ini menjadi tugas dari para pimpinan (LPSK) sebagai pembuat kebijakan," ujar dia.

Narasumber lain, Hesti Armiwulan juga menyoroti sinergi LPSK dengan K/L lain agar dalam pelaksanaan tugas masing-masing tidak saling tumpang tindih. "Mungkin bisa dijadwalkan pertemuan rutin, semisal di awal tahun untuk mencocokkan program, dilanjutkan pertemuan berkala beberapa bulan sekali, dan di akhir tahun dilakukan evaluasi. Untuk itu, kita memang harus menurunkan ego sektoral," katanya.

Koordinasi seperti yang dicontohkan tersebut, ujar Hesti, saat ini memang seperti mati suri sehingga ada peluang bagi LPSK untuk menginisiasi dan membangkitkannya kembali. "LPSK representasi negara bukan pemerintah. Bangun komunikasi dengan banyak pihak, termasuk pihak asing seperti kedutaan besar dan lainnya," imbau Hesti.

Sementara itu, Direktur ICJR Supriyadi menuturkan, banyak layanan yang sudah dipersiapkan negara bagi korban kejahatan, seperti perlindungan fisik, bantuan medis, psikologis, psikososial, pendampingan hukum, restitusi dan kompensasi. "Berbagai jenis layanan dari negara memadai, namun masih ada gap besar, apakah semua korban mendapatkan layanan tersebut," kata pria yang akrab disapa Supi tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya mencoba menyusuri layanan dari LPSK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan paling kuat dalam memberikan layanan bagi korban kejahatan. Karena harus diakui, hingga kini belum ada data secara nasional tentang berapa banyak pemberian layanan, semuanya sangat tergantung tupoksi masing-masing institusi.

Masih menurut Supi, dari data layanan LPSK, pemberian bantuan medis menjadi layanan dengan jumlah tertinggi yang dinikmati para korban dari berbagai tindak pidana, di antaranya pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya. Layanan lain yaitu rehabilitasi psikologis. Sedangkan pemenuhan hak prosedural mengalami penurunan.

Kabar menggembirakan, menurut Supi, yakni dikabulkannya tuntutan kompensasi korban terorisme di Samarinda. Ini merupakan kemajuan dan membawa angin segar dalam pemenuhan hak korban. "Bagaimana dengan korban (kejahatan) lain, mereka juga butuh kompensasi karena restitusi macet," ujarnya.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengatakan, pemenuhan hak korban sulit jika dilakukan secara parsial melainkan dibutuhkan layanan terintegrasi dari berbagai penyedia layanan dan pihak terkait. Lies mengimbau khususnya penegak hukum tidak ragu apalagi takut memperjuangkan hak korban kejahatan. "Contoh restitusi, kami harap penuntut umum tidak usah ragu karena itu memiliki dasar hukum yang jelas, baik undang-undang maupun peraturan pemerintahnya," tutur Lies.

Dia juga menggarisbawahi tentang pemberian layanan psikososial. Karena tujuan dari layanan ini adalah bagaimana mengintegrasikan kembali korban ke masyarakat sehingga dibutuhkan peran kementerian/lembaga lain, termasuk pemerintah daerah. "Akan sulit jika LPSK bekerja sendirian dalam pemenuhan hak psikososial bagi korban," ujarnya. (mag)

BACA JUGA: