JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT PLN (Persero) untuk meninjau ulang seluruh kontrak yang sudah menandatangani kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA). Permintaan tersebut dinilai berpotensi memunculkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha dan investor di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H.Andi Rukman Karumpa mengatakan, meski evaluasi kontrak tersebut di lakukan untuk pembangkit di Pulau Jawa, namun sudah cukup membuat pengusaha atau investor di KTI menjadi was-was. "Ada laporan, muncul rasa takut dan was-was, kalau evaluasi itu menjalar sampai ke pembangkit di KTI. Yang bukan investor listrik pun khawatir," ujar Andi, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Rabu (29/11).

Dia mengatakan, kekhawatiran para pengusaha itu sangat beralasan. Pasalnya, biaya produksi listrik di KTI sangat tinggi sehingga investasinya pun tidak seefisien di Jawa atau bagian barat Indonesia. "Kalau dia sudah investasi besar-besaran, trus margin dia dikaji lagi, makanya semua pada was-was," ujar Andi.

Dikatakannya, evaluasi kontrak PPA disejumlah pembangkit di Pulau Jawa dapat menjadi inspirasi untuk membuat langka serupa di wilayah lain. Sebab itu, pihaknya menolak evaluasi tersebut.

Andi mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung banyaknya kemajuan dan terobosan Presiden Jokowi untuk mendorong perbaikan investasi di Indonesia Timur, termasuk dalam hal penyediaan infrastruktur dan kemudahan perizinan. Dampak dari terobosan tersebut, kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia Timur meningkat dari waktu-waktu sebelumnya.

Namun dengan evaluasi tersebut menimbulkan kegelisahan baru di kalangan pengusaha. Sebab itu, dia meminta semua pihak  untuk menjaga kondusifitas iklim berinvestasi yang telah diperjuangkan oleh pemerintah pusat sampai ke Indonesia Timur dengan menjaga konsistensi regulasi.

Dia mengatakan, evaluasi kontrak tersebut dapat berdampak buruk pada ketidakpastian investasi. "Dampaknya sangat buruk bagi iklim investasi. Nanti investor luar tanya ke kita, ‘kesucian kontrak’ (sanctity of contract) di negara Anda itu dimana," ujar Andi.

Andi mengatakan, evaluasi tersebut menjadi diinsentif psikologis bagi pengusaha listrik di wilayanya. "Padahal yang kita tunggu adalah insentif bagi pelaku usaha. Ini kok malah disinsentif bagi pengusaha listrik," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, Dirjen Ketenagalisttrikan menyurati Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Kementerian ESDM meminta agar PLN meninjau kembali kontrak jual beli PLTU berskala besar yang berlokasi di Jawa. Peninjauan kontrak jual-beli pembangkit listrik ini hanya untuk proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan. (mag)

BACA JUGA: