Komisi III DPR seharunya menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi dengan Ketua MK Arief Hidayat siang ini. Namun uji kepatutan dan kelayakan ini akhirnya ditunda.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menjelaskan alasan di balik penundaan ini. Menurutnya, ada kesalahan prosedur yang dilakukan Komisi III DPR. "Ada perbedaan pendapat," ujarnya, Senin (27/11).

"Ini kan lucu, Pak Arief Hidayat di-proper. Kan harusnya Komisi III rapat dulu, pleno menentukan apakah Pak Arief Hidayat itu diperpanjang atau tidak," jelas Desmond.

"Kesimpulannya Arief Hidayat kalau diperpanjang tidak perlu juga di-proper, tiba-tiba Trimedya (Wakil Ketua Komisi III lainnya) langsung mem-proper. Jadi ada sesuatu yang kesalahan prosedur yang harus diperbaiki oleh Komisi III," imbuh politikus Gerindra itu.

Periode Arief sebagai hakim konstitusi akan berakhir pada Februari 2018. Berdasarkan UU, dia masih bisa menjabat hakim konstitusi satu periode lagi untuk 5 tahun ke depan. (dtc/mfb)

BACA JUGA: