JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menegaskan  akan tetap memproses kasus Ketua DPR RI Setya Novanto, untuk menentukan langkah kemungkinan pencopotan dari jabatan Ketua DPR.  Meskipun rapat pleno Partai Golkar, pada Selasa (21/11) lalu tak memberhentikan Setya Novanto dari Jabatan Ketua Umum partai dan mereka hanya menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum. Mereka berdalih baru akan memberhentikan Setya jika pra peradilan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan ditolak.

"MKD akan tetap memproses kemungkinan-kemungkinan pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad pada wartawan, Rabu (22/11).

Menurutnya,  MKD juga akan tetap menggelar rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi untuk mendorong pergantian Setya Novanto. "Rapat internal agendanya adalah meminta pandangan fraksi-fraksi. Saya minta tidak diwakilkan, yang hadir sekretaris fraksi atau pimpinan fraksi," tegas Dasco seperti dikutip dpr.go.id, .

Namun anggota Komisi III DPR itu mengatakan, rapat itu akan ditunda sampai minggu depan agar semua pimpinan fraksi bisa hadir. Sebab dalam minggu ini beberapa pimpinan fraksi ada kegiatan kunjungan kerja ke luar kota. "Saya pikir fraksi tidak mempersoalkan rapat internal MKD-nya, tapi soal waktunya aja," katanya.

Menanggapi adanya surat permohonan Setya Novanto untuk tidak dinon-aktifkan dari jabatan Ketua DPR, karena ingin masih ingin membuktikan ketidakterlibatannya di KPK, Sufmi Dasco mengaku belum membacanya.

"Saya juga enggak tahu suratnya asli apa enggak. Itu kan surat permohonan, bisa dikabulkan atau nggak dikabulkan," ujarnya.

Menurut Politisi dari Gerindra ini, MKD akan tetap memproses Setya terkait laporan dugaan pelanggaran etik, meski sidang pra peradilan tetap berproses. "Kalau MKD tetap memproses butuh waktu. Pra peradilan juga enggak lama, enggak sampai sebulan. Kalau kita proses perkaranya, ya sambil jalan saja," jelasnya.

Dalam pemeriksaan  kode etik terhadap Setya Novanto itu, kata Dasco MKD akan melakukan sesuai prosedur. Termasuk meminta klarifikasi dari Setya Novanto. "Jadi, tetap bisa menggelar sidang etik. MKD bisa minta keterangan ke KPK," tuturya. (rm)

BACA JUGA: