JAKARTA, GRESNEWS.COM - Plt Direktur Utama BJB Syariah YG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dalam proyek Garut Super Blok.

Penetapan YG sebagai tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditripikor) Bareskrim Polri setelah mereka melakukan gelar perkara tersebut. Berdasarkan penelusuran Gresnews.com di distruktur organisasi yang tertera dalam  situs bjbsyariah.co.id, yang dimaksud dengan inisial YG adalah  Yocie Gusman selaku Plt Direktur Utama BJB Syariah.

"Kemarin dilakukan gelar perkara untuk kasus BJBS dan hasil gelar perkara menetapkan YG dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto, Selasa (21/11).

Untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara ini, hari ini penyidik Ditripikor Bareskrim kembali menggelar rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Polisi berrencana memeriksa kembali sejumlah saksi.

"Untuk sementara kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 628 miliar," tambah Indarto.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim juga telah menggeledah kantor pusat BJBS di Bandung juga hari ini masih akan melakukan penggeledahan di kediaman YG yang berada di Bandung. Upaya ini dilakukan untuk memperoleh kelengkapan bukti untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB Syariah (BJBS) kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) pada periode 2014-2016 untuk pembangunan proyek Garut Super Blok. Dari hasil penggeledahan itu, polisi telah menyita sejumlah dokumen.

"Kami telah mengamankan sejumlah dokumen. Hari ini kami melakukan penggeledahan rumah Plt Dirut di Bandung," ujar Indarto, Selasa (17/10).

Dijelaskan Indarto, dugaan korupsi pemberian kredit untuk proyek Garut Super Blok kepada PT HSK mencapai Rp 566,45 miliar. Namun dalam proses pencairan kredit kepada PT HSK senilai Rp 566,45 miliar, diduga pihak BJB Syariah tidak melakukan sesuai prosedur. Dalam hal ini pihak debitur tidak memberikan agunan sama sekali kepada Bank BJB, malah sertifikat tanah induk pokok diagunkan ke bank lain.

Untuk meyakinkan pihak bank, PT HSK mengajukan 161 pihak yang katanya akan membeli ruko di area pusat perbelanjaan di Garut itu. Namun dalam perjalanannya  pembayaran 161 debitur itu macet.

"Sebanyak 161 debitur kualitas pembiayaannya macet, tidak bankable. Debitur hanyalah rekayasa dr PT HSK, sebagian fiktif," ujar Indarto.(dtc/rm)

BACA JUGA: