JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, dalam kajiannya menyatakan, penyelenggara pemilu bisa menjadi sumber konflik. Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta menjelaskan, mengamati perkembangan tahapan dan situasi politik pemilu yang akan diselenggarankan pada tanggal 17 April 2019, banyak hal yang bisa menjadi sumber konflik pemilu.

"Namun salah satu yang tak boleh dilupakan justru sumber konflik tersebut berasal dari lembaga penyelenggara pemilu, atau lembaga terkait penyelenggaraan pemilu seperti pemerintah, DPR atau lembaga peradilan," kata Kaka kepada gresnews.com, Kamis (9/11).

Dia mengungkapkan, memperhatikan proses awal tahapan penyelenggaraan pemilu, ada beberapa hal krusial dalam penyelenggaraan pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden serta DPR, DPR dan DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota. Pertama, pengesahan Undang-Undang Pemilu diambil dengan protes dan walk out anggota beberapa fraksi, dalam jumlah yang signifikan. "Hal ini akan potensial menjadi bahan disharmoni dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu," ujar Kaka.

Kedua, masih banyak pasal krusial yang tidak selesai dibahas baik dalam rapat-rapat Komisi II DPR maupun di Pandsus DPR tentang UU Pemilu. Ketiga, banyak pengaturan yang berbeda antara UU No 10 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang substansinya mengatur hal yang sama pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam hal Penyelenggara Pemilu.

Keempat, masih berlangsungnya proses gugatan uji materi UU No 7 di Mahkamah Konstitusi, yang potensial memiliki implikasi pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2019. Kelima, pada tahapan awal terkait pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019, terdapat perbedaan penafsiran dan implementasi antara KPU dan bawaslu, terkait sunstansi, konteks dan implementasi hal tersebut.

Keenam,  Bawaslu mempertanyakan pengaturan dan pelaksanaan pendaftaran parpol, sebagaimana diatur dalam PKPU No 11 tahun 2017, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pengesahan Parpol Peserta Pemilu. Ketujuh, parpol-parpol yang dinyatakan tidak diterima pendaftarannya oleh KPU mempertanyakan mekanisme yang dilakukan oleh KPU dalam proses Pendaftaran Parpol tersebut.

Kedelapan,  KPU mempertanyakan proses penanganan  mekanisme penanganan pengaduan Parpol sebagaimana daklam angka 7 di atas. Kesembilan, Bawaslu sampai saat ini belum memiliki Peraturan Bawaslu tentang Pendaftaran Parpol dan mekanismen penanganan sengketa para pihak.

"Dalam hal ini antara parpol pendaftar dan KPU, sebagai dasar hukum pengawasan dan penanganan sengketa dimaksud, dengan alasan belum ada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR," terang Kaka.

Dari sembilan poin hasil pengamatan KIPP Indonesia itu, kata Kaka, maka menjadi cukup beralasan, jika KIPP Indonesia menyampaikan keprihatinan atas proses penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019, yang tahapannya sudah dan sedang berjalan saat ini. Beberapa hal yang menjadikan keprihatinan itu, dalam analisa KIPP Indonesia, maka justru penyelenggara pemilu potensial bisa menjadi sumber konflik dalam proses tehapan pemilu tersebut, dan ini merupakan potensi konflik yang akan sulit ditangani jika benar-benar terjadi dan tak bisa diselesaikan.

"Untuk itu KIPP Indonesia meminta kepada semua pihak khususnya penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait untuk memberi perhatian pada potensi konflik, yang potensial akan menjadi masalah dan mencederai demokrasi jika tidak dipahami dan ditangai sejak dini, secara serius," pungkasnya. (mag)

BACA JUGA: