JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, terkait penyelidikan kasus Bantuan likuiditas Bank Indonesia. Sebelumnya KPK telah memanggil keduanya sebanyak 2 kali, namun dalam pemanggilan itu mereka selalu mangkir.

"Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diagendakan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung/mantan Ketua BPPN)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/11).

Ditambahkan Febri, keduanya dipanggil terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul disebut berperan selaku pemegang saham pengendali BDNI. Dia memiliki kewajiban kepada BPPN.

Keduanya diketahui masih berada di Singapura. Di lain pihak, KPK mengatakan akan terus berupaya menyampaikan surat panggilan pemeriksaan dengan bekerja sama pihak otoritas setempat.

Selain terhadap keduanya, KPK juga memanggil Direktur PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono. Dia akan diminta keterangan untuk tersangka Syafruddin.

Jusup menjabat sebagai direktur pada tahun 2016. Saat ini Jusup juga menjabat sebagai Komisaris PT Polychem Indonesia Tbk sejak 2016 dan sebagai Direktur di PT Inoac Polytechno Indonesia sejak 2014.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara. (dtc/rm)

BACA JUGA: