JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Agama akan menginisiasi penggunaan sistem transaksi non tunai pada level kementerian. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemberlakuan sistem transaksi non tunai akan dilakukan mulai 1 Januari 2018 di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

"Saya minta semua satuan kerja dalam Kementerian Agama, mulai 1 Januari 2018, semua transaksi kita lakukan secara non tunai," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat membuka resmi serta memberi arahan pada Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan III Kementerian Agama Tahun 2017 sekaligus Peluncuran Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Kementerian Agama di Jakarta, Senin (30/10).

Menurut Lukman, peluncuran transaksi non tunai, ini merupakan tonggak dalam sejarah Kementerian Agama, khususnya pada pada Sekretariat Jenderal yang sudah dimulai tahun ini. "Transaksi non tunai itu manfaatnya sangatlah besar, tidak hanya sebagai efisiensi, mempercepat dan mempermudah, tapi tidak kalah pentingnya, transaksi non tunai dapat membentengi kita untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak semestinya, ini cara yang dilakukan secara sistematis dan akuntabel. Perilaku tidak terpuji di masa lalu, agar menjadi kisah-kisah di masa lalu dan tidak terulang kembali," ujarnya seperti dikutip kemenag.go.id.

Lukman menegaskan, ke depan, semua pihak di kementerian harus bekerja dengan nilai-nilai semestinya, dengan lima nilai budaya kerja kemenag yaitu: integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.

"Saya minta kepada Sekjen, para pejabat eselon 1 untuk mampu mengawal pelaksanan transaksi non tunai ini. Sehingga mulai 1 Januari kita mampu melaksanakannya, kita masih ada waktu untuk mempersiapkan transaksi ini," kata Menag.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, transaksi non tunai merupakan kebutuhan di era modern. Selain itu, transaksi non tunai juga  kebutuhan perbaikan governance. "Jadi tidak hanya sekedar tren, tidak sekedar ikut-ikutan, tapi suatu kebutuhan," kata  Mardiasmo.

Mardiasmo menjelaskan, ada lima alasan mengapa transaksi non tunai menjadi kebutuhan di era modern saat ini. Pertama, meningkatkan transparansi. Transaksi non tunai dapat dimonitor setiap saat dan dari mana saja menggunakan sistem TI modern.

"Dalam rangka WTP, ini akan mendukung, karena semua transaksi akan tercatat tidak ada yang unrecorded, semua terlacak, visible dan audited, sehingga transparansi akan terwujud," ujar Mardiasmo.

Kedua, meningkatkan keamanan. Tidak terdapat risiko keamanan atas penyimpanan uang tunai serta dapat meminimalisir terjadinya moral hazard.  Ketiga, meningkatkan literasi keuangan. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan keuangan inklusif.

Keempat, meningkatkan kecepatan. Transaksi non tunai dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada ruang dan waktu. Kelima, meningkatkan akuntabilitas. Setiap transaksi non tunai otomatis akan tercatat dalam sistem sehingga akan menghasilkan informasi yang lebih akuntabel.

Wamenkeu menambahkan bahwa transaksi non tunai untuk Bendahara Penerimaan/Pengeluaran sudah difasilitasi melalui PMK 230/PMK.05/2016, baik untuk transaksi yang menyebabkan Pengeluaran Negara maupun Penerimaan Negara. (mag)

BACA JUGA: