Dua penyidik KPK berinisial RR dan H dikembalikan ke instansi asalnya di Mabes Polri. Muncul isu miring terkait pengembalian dua penyidik tersebut. Pengembalian 2 penyidik itu ke Polri tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 1252 tahun 2017.

Secara normatif, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan kedua penyidik itu dikembalikan karena masa tugas yang telah habis.

"Habis masa tugas sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," kata Febri.

Namun kemudian muncul isu lain terkait pengembalian penyidik tersebut. Ada isu yang menyebut keduanya dianggap terkait dengan rusaknya barang bukti yang dimiliki KPK.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyatakan soal pengembalian 2 penyidik itu masih dibicarakan sampai saat ini.

"Untuk itu kami belum bisa memberikan komentar ya. Karena baik itu di dalam maupun itu... sedang dibicarakan. Kami belum bisa memberikan konfirmasi atas 2 (penyidik) itu," ucap Syarif kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

KPK sampai saat ini belum mau buka suara secara gamblang. Untuk sementara, pengembalian dua penyidik itu masih menjadi misteri. (dtc/mfb)

BACA JUGA: