JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pemerintah Indonesia dinilai belum melakukan optimalisasi terhadap Komite Nasional Keuangan Syariah hasil bentukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK). Padahal secara kuantitatif, Indonesia merupakan negara dengan jumlah industri keuangan syariah terbanyak di dunia.

"Ini kan peluang besar bagi industri keuangan syariah di Indonesia, tapi nampaknya belum bisa dimaksimalkan," ujar Peneliti Muda Ekonomi Syariah dari Wiratama Institute, Muh. Taufiq Al Hidayah dalam siaran persnya saat diskusi Evaluasi Kinerja 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, yang diterima gresnews.com (21/10).

Besarnya potensi industri keuangan syariah di Indonesia, kata dia, terlihari dari market share yang nampak stagnan di level 5%. Angka itu, lanjutnya, sudah termasuk kontribusi dari Bank Aceh dan Bank NTB yang konversi ke Bank Syariah.

Menurut Taufiq, Komite Nasional Keuangan Syariah merupakan lembaga yang dibentuk oleh Presiden, dan dikomandoi sendiri oleh Presiden. Namun sepak terjang, manuver dan gebrakan-gebrakannya belum terasa.

"Sepertinya kita tak perlu alergi belajar dengan murid kita sendiri seperti Malaysia yang market share-nya capai 23%. Meski sebenarnya kalah start dari Indonesia, atau boleh disamakan dengan Negara Oman yang notabene baru tahun 2013 berjalan industri keuangan syariah-nya, tetapi sudah capai 10% market share-nya. Sementara industri keuangan syariah Indonesia sudah 25 tahun berjalan," terang Taufiq yang juga mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

Lebih jauh, Taufiq mengatakan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) ini adalah mata elangnya Perbankan Syariah. Karena itu, integritas dan independensinya harus terus dipantau, sebab tugasnya menjaga reputasi Bank Syariah agar tidak mirip dengan Konvensional.

Sejujurnya, kata dia, masyarakat awan masih terlihat bingung dengan perbedaan mendasar antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional. Ke depan, ucapnya, harus dipertajam lagi perbedaan keduanya dan keunikannya sehingga akan terlihat jelas dan tidak abu-abu. "Nah disinilah peran DPS, ada baiknya memang DPS itu dibayar oleh pemerintah, bukan oleh lembaga yang menaunginya, agar indepedensinya senantiasa terjaga," paparnya lagi.

Wakaf, katanya, merupakan salah satu alternatif untuk menghindari gejala finansialisasi dalam struktur keuangan global, tidak seperti lembaga syariah yang prosesnya mirroring ataupun imitating. Wakaf asli berasal dari tradisi Islam dan mampu dijadikan sebagai counter-balance antara market economy dan kesejahteraan sosial (social welfare).

"Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) juga harus memaksimalkan hal ini, sebab akan dibentuk pula Bank Wakaf. Ini juga peluang besar, apalagi wakaf uang. Presiden Jokowi juga sudah siap jadi investor awal bank Wakaf ini," terang Taufiq.

Tidak hanya itu, katanya lagi, KNKS bisa juga dipadukan dengan Fintech dalam hal ini terkait bidang pariwisata. FinTech berfungsi seperti intermediary yang menghubungkan surplus fund (al-waqif/pewakaf) dengan deficit fund (al-mauquf ‘alaih/penerima wakaf) melalui mekanisme crowd funding.

Ia menambahkan, Fintech saat ini tengah mengalami booming, sebab kecanggihan teknologi telah menawarkan efisiensi dan serba praktis. Hal itu, kata dia, harus dimanfaatkan baik oleh pelaku industri keuangan syariah untuk mengejar ketertinggalannya.

Saat ini, ungkap Taufiq, indeks keuangan Syariah sebesar 8,11% dan indeks inklusi keuangan Syariah sebesar 11,06%, karena itu peningkatakan indeks tersebut harus terus dipacu. Apalagi akses ke perbankan oleh sebagian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dianggap ketat bahkan relatif sulit. Misalnya, boleh dengan peer to peer lending (P2P), dengan menggunakan jasa bank untuk melakukan transaksi dengan nasabah P2P Lending.

Hal ini, kata dia lagi, sangat sesuai dengan prinsip syariah yang mendorong prinsip kerjasama dan gotong royong yang membutuhkan bantuan (dana), sehingga bagi perbankan yang mayoritas portofolio kreditnya pada sektor mikro tidak perlu kwatir dengan P2P Lending atau melakukan pola channeling dimana pembiayaan mikro bank dilakukan oleh P2P Lending.

"Kewajiban perbankan syariah untuk melakukan pembiayaan mikro juga tercapai, apalagi sejalan dengan misi perbankan syariah yang mendorong pengembangan pelaku UMKM agar dapat membantu dan mengangkat derajat mereka dengan bantuan dana yang memadai," tandas Taufiq. (mag)

BACA JUGA: