JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Aceh, akhirnya menjatuhkan vonis denda sebesar Rp250 juta kepada nakhoda kapal Silver Sea 2 Yotin Kurawabiab. Yotin dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran perikanan (illegal fishing). Putusan ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Yotin dipidana denda Rp 500 juta.

Sidang dipimpin hakim ketua Zulfikar dan hakim anggota masing-masing Idil Amin dan Nurul Hikmah. Proses sidang dihadiri terdakwa dan sejumlah pihak terkait. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan penjara. Kapal Silver Sea 2 beserta ikan campuran yang sudah dilelang dengan harga Rp 20,5 miliar dirampas untuk negara," putus majelis hakim, Kamis (19/10).

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Yotin asal Thailand yang bekerja sebagai nahkoda Kapal SS 2 terbukti bersalah memiliki atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan surat izin kapal pengangkut ikan. Terdakwa Yotin mengaku menerima putusan seperti yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang. Hal ini disampaikan dalam surat pernyataan yang ditekennya dan turut ditandatangani panitera pengganti Zulfikaruddin.

"Menerangkan bahwa ia (terdakwa) menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Sabang, tanggal 19 Oktober 2017 nomor 21/pidsus/2017/PN SAB," bunyi surat yang diteken terdakwa Yotin.

Pada sidang sebelumnya, tim JPU menuntut agar terdakwa dipidana denda Rp500 juta dan menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal MV Silver Sea 2 GT.2285 beserta isinya, dokumen kapal, dan ikan campuran sebanyak 1930 MT agar dirampas untuk negara. Ikan tersebut saat ini sudah dilelang oleh penyidik pada 19 Juli 2016 silam yang menghasilkan uang sebesar Rp 20.579.970.000.

Kapal Silver Sea 2 ditangkap KRI Teuku Umar di Perairan Sabang, Aceh pada 13 Agustus 2015 silam. Kapal berbendera Thailand itu diduga menampung ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Beberapa hari usai penangkapan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti datang ke lokasi dan melihat langsung kapal tersebut.

Proses sidang kasus tersebut berlangsung panjang. Pihak kapal sempat mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim PN Sabang. Berselang setahun kemudian, ikan 1.930 ton dilelang. Kini, kapal tersebut sudah dua tahun diamankan di Sabang.

Menanggapi vonis tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan apresiasi sekaligus rasa terimakasihnya kepada aparat penegak hukum (apgakum) yang telah menangani kasus SS 2. Kasus ini pada akhirnya berhasil diputuskan dengan hasil negara telah dimenangkan.

"Menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi dan terima kasih atas jerih payah dua tahun ini kepada apgakum yang menangani perkara ini dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memutuskan perkara ini," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10).

Selain itu, ia mengatakan bahwa putusan tersebut juga merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan berbagai dinas terkait. "Hasil ini merupakan buah kerjasama dan terintegrasi antara KKP, TNI Angkatan Laut, Jaksa Agung dan seluruh tim Jaksa serta Satgas 115 yang turut serta membantu penyelesaian kasus ini," tutur Susi. (dtc/mag)

BACA JUGA: