JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono setelah yang bersangkutan tertangkap tangan oleh penyidik KPK setelah menerima suap. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan pemberhentian itu sesuai dengan prosedur yang ada di MA.

"Pada hari ini juga terhitung tanggal 7 Oktober yang bersangkutan (Sudiwardono) diberhentikan sementara," tegas Sunarto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Namun surat pemberhentian tersebut tidak dapat ditandatangani hari ini. Suwardono hanya akan menerima gaji pokok sebesar 50% nya. "Dan karena ini hari libur maka surat pemberhentiannya baru ditandatangani besok. (Suwardono) Hanya menerima gaji pokok sebesar 50% sekitar Rp 2,6 juta," jelasnya.

Sunarto membeberkan jika informasi OTT tersebut didapat dari apartur peradilan yang sayang dengan lembaganya. Menurutnya masih banyak apartur yang tidak rela lembaganya dinodai oknum bandel.

"Jadi percayalah bahwa aparatur MA dan aparatur pengadilan jauh lebih banyak yang baik. Aparatur yang baik itu tidak bisa menerima dan tidak rela bilamana ada rekannya yang masih ingin menodai MA dan badan peradilan itulah kira-kira sumber informasi kita dan sesuai dengan prosedur yang ada di MA," terangnya.

"Maka seluruh aparatur MA dan peradilan sebaiknya berubah. Jangan takut untuk berubah kearah yang lebih baik tapi takut pada diri yang tidak ingin berubah," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menceritakan Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Suwardono ke Jakarta pada Kamis (5/10). Menurut Suhadi alasannya karena ada urusan dinas.

"Menurut informasi di Manado bahwa pejabat yang bersangkutan setelah mengikuti peringatan hari angkatan bersenjata Indonesia di Manado itu beliau pamit kepada wakil ketua pengadilan tinggi untuk ke Jakarta karena mau ada urusan dinas katanya," jelas Suhadi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Sabtu (7/10).

Lebih lanjut, Suhadi menuturkan kabarnya OTT dilakukan pada Jumat (6/10) malam. Suhadi pun menyampaikan kekecewaannya terhadap Suwardono. "Kemudian beliau ke Jakarta pada hari Kamis (5/10). Menurut informasi dari sana, kejadian pada malam Sabtu," turur Suhadi.

"Tidak bisa disangka lagi bahwa hal ini adalah sangat mengecewakan dan memprihatinkan dari MA walaupun ini bagian dari upaya MA dan KPK untuk membersihkan apartur-apararur pengadilan termasuk hakim," ucap dia.

Suhadi juga menegaskan jika hakim melanggar kode etik perilaku. Maka harus siap melaksanakan sanksi sesuai ketentuannya. "Ada kode etik prilaku hakim dalam melaksanakan tugas dan sanggup untuk menerima sanksi bila melanggar ketentuan itu," kata dia.

Sebelumnya KPK melakukan OTT pada Jumat (6/10) malam dan telah menetapkan anggota DPR RI Komisi XI Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Sudiwardono sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap hakim untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya.

"Ada tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PT Sulut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya. (dtc/mag)

BACA JUGA: