JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mulai Oktober 2017, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas) akan menggelar Operasi Patuh Penyalur (OPP) Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan Operasi Patuh Penyalur dilaksanakan sesuai kewenangan BPH Migas. Kewenangan itu adalah kewenangan mengenai pengaturan dan pengawasan dalam kegiatan distribusi dan penyediaan BBM.  maka akan dilaksanakan kegiatan Operasi Patuh Penyalur yang sepenuhnya akan dilakukan pada awal 2018.

"Hari ini kami telah berkoordinasi dengan beberapa instansi dan lembaga, diantaranya Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Migas, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait dengan pengamanan kegiatan operasi," ujar Ibnu seperti dikutip esdm.go.id.

Ibnu menambahkan, kegiatan OPP tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai lembaga penyalur yang merugikan masyarakat dalam hal volume dispenser yang masuk ke BPH Migas.  Selain itu, masalah legalitas juga menjadi dasar pelaksanaan OPP. "Sebagai contoh beberapa minggu yang lalu, ada SPBU yang izinnya sedang diurus, tetapi (kenyataanya) SPBU sudah jadi," ungkap Ibnu.

OPP akan dimulai pada Bulan Oktober 2017 di 5 lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta sebagian Jawa Barat. Lalu akan dilanjutkan dengan OPP untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang terkait dengan program BBM Satu Harga, dilaksanakan Bulan November hingga Desember 2017. Sedang secara nasional OPP di seluruh wilayah Indonesia akan dilanjutkan pada tahun 2018.

"Tahap awal kegiatan pengawasan ini hanya dilakukan di Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat sampai dengan akhir tahun, secara random kita lakukan uji petik ke beberapa lokasi. Kemudian nanti secara nasional kita lakukan di 2018, karena memang terkait dengan anggaran di 2018," jelas Ibnu.

Pengawasan secara nasional akan dilaksanakan dengan cara uji petik berdasarkan laporan dari masyarakat. "Untuk pengawasan nasional, sistemnya uji petik tetapi kita akan berdasarkan laporan dari masyarakat. "Ada laporan masuk yang kita prioritaskan. Di website BPH Migas ada pengaduan itu yang menjadi basis kita," ujar Ibnu.

OPP menurutnya, akan dilakukan kepada Badan Usaha yang berizin. Pihaknya akan bekerja sama dengan Ditjen Migas yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin, Direktorat Metrologi yang memiliki kewenangan untuk peneraan. Selain itu kita juga bekerja sama dengan Badan Usaha, yakni Pertamina dan AKR, karena memang badan usaha ini memiliki penyalur yang akan menjadi objek dari OPP.(rm)

BACA JUGA: