Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini dijadwalkan menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani.  Miryam  mengajukan praperadilan lantaran tidak terima atas penetapan tersangka pemberi keterangan palsu oleh KPK.

Menurut pengacara Miryam, Aga Khan pihaknya menilai KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka. Sebelumnya KPK menjerat Miryam atas dugaan pelanggaran Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penerapan pasal 22 sangat jarang dilakukan KPK, baru kali ini. Biasanya melapor ke pidana umum," tandas Aga.

Aga menyebut bahwa jaksa KPK dalam sidang e-KTP pernah meminta Miryam dijadikan terdakwa oleh hakim. Namun permohonan tersebut ditolak. Oleh karenannya ia merasa aneh, jaksa meminta kliennya dijadikan terdakwa padahal belum ada perintah dari hakim.

Atas pengajuan praperadilan itu, KPK sendiri menyatakan hal itu tidak akan menghalangi proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Kami akan menghadapi praperadilan tersebut dengan segala materi dan strategi yang dimiliki. Proses penyidik KPK tidak akan terhalang dengan praperadilan itu, ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5) lalu.

KPK Menurut Febry tetap melakukan kegiatan baik pemeriksaan saksi, penggeledahan, termasuk penyitaan.

KPK hari ini juga menegaskan akan hadir dalam sidang praperadilan Miryam di PN Jakarta Selatan hari ini.

Febry juga menyebut pada hari ini ada dua agenda sidang praperadilan. Praperadilan itu dimohonkan oleh tersangka MSH (Miryam S Haryani)  dan tersangka dalam kasus BLBI.

"Argumentasi pihak pemohon akan kita jawab secara tuntas. Kewenangan KPK jelas di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Akan kita uraikan lebih lanjut soal KPK nggak bisa tindak lanjuti kasus sebelum tahun 2002, itu berlaku surut," tandas Febry, Senin, (15/5). (dtc/rm)

BACA JUGA: