Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pelecehan siswa Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman. Mantan guru JIS itu harus menjalani hukuman 11 tahun di penjara karena menyodomi anak.

Perkara Nomor 115 PK/Pid.Sus/2017 itu diadili oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota MD Pasaribu dan Prof Dr Surya Jaya. Perkara dengan panitera pengganti Ekova Rahayu Avianti itu diketok pada 14 Agustus 2017.

"Menolak permohonan pemohon Denny Kailimang terhadap termohon Neil Bantlemen," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Kamis (28/9).

Kasus itu berlangsung pada Januari 2013 sampai Maret 2014. Neil melakukan kejahatan seksual di lingkungan sekolah di Jakarta Selatan tersebut. Neil kemudian diadili di PN Jaksel.

Pada April 2015, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Neil. Vonis itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015. Baru menghirup udara bebas beberapa bulan, Neil kembali harus menghuni penjara. Sebab, pada Februari 2016, MA memutuskan Neil bersalah dan menghukum Neil untuk menghuni penjara 11 tahun lamanya.

Dubes Kerajaan Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik pun bereaksi atas kasus tersebut. Ia merasa prihatin dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tentang pembebasan Neil Bantleman dan terdakwa lainnya dari Indonesia, yaitu Ferdinant Tjiong.

Menurutnya ada dugaan-dugaan penyimpangan serius selama awal proses peradilan. "Bersama para mitra lainnya, kami juga telah menyerukan untuk memastikan agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Keputusan pembatalan pembebasan ini menambah daftar panjang pertanyaan tentang transparansi dan konsistensi kebijakan hukum di Indonesia," kata Moazzam Malik saat menanggapi putusan kasasi Neil. (dtc/mfb)

BACA JUGA: