JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rapat Paripurna DPR yang berlangsung Rabu (13/9) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Minimata Convention on Mercury atau Konvensi Minimata mengenai Merkuri. Pengesahan UU Konvensi Minamata ini diharapkan dapat menjaga kesehatan dan melindungi segenap generasi bangsa Indonesia pada masa mendatang.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu dalam laporannya menjelaskan, merkuri atau yang biasa disebut raksa adalah unsur kimia salah satu logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Merkuri dikenal sebagai suatu bahan yang menyebabkan dampak negatif yang signifikan terhadap syaraf dan dampak kesehatan lainnya. Terutama sangat membahayakan bagi janin dan balita.

"Emisi dan lepasan merkuri ke lingkunagn hidup akan masuk ke dalam rantai makanan, dan akan terakumulasi dalam tubuh manusia. Bila kondisi tersebut berlangsung secara terus menerus, maka dapat menyebabkan terancamnya derajat kesehatan dan kualitas SDM saat ini maupun di masa yang akan datang," kata Gus Irawan, seperti dikutip dpr.go.id.

Politisi F-Gerindra itu menambahkan, penggunaan merkuri di Indonesia terjadi pada kegiatan pertambangan, industri dan kesehatan. Di bidang pertambangan, khususnya pada pertambangan emas skala kecil, untuk kegiatan pemurnian emas. Pada laporan Global Mercury Assesment yang dikeluarkan United Nation Enviromental Program (UNEP) pada 2013, pertambangan emas skala kecil oleh masyarakat merupakan sumber emisi terbesar dari penggunaan merkuri yang disengaja.

"Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan terdapat pertambangan emas skala kecil dilakukan oleh rakyat di 32 provinsi dan di 197 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia," jelas Gus Irawan.

Dalam rangka mengendalikan merkuri secara internasional pada tahun 2009, UNEP menyelenggarakan Governing Councils yang menghasilkan resolusi tentang pembentukan Intergovermental Negotiating Committee (INC) on Legally Mining Instrument on Mercury, yang bertujuan membentuk aturan internasional tentang pengaruh merkuri secara global.

Dalam proses penyusunannya, Indonesia juga turut berperan aktif, mulai dari INC pertama di Stockholm pada 2010 hingga INC kelima pada tahun 2013 di Jenewa yang menyetujui substansi konvensi dan menyepakati nama konvensi Minimata Convention on Mercury atau Konvensi Minimata mengenai Merkuri.

"Konvensi Minimata mengatur mengenai pengadaan dan perdagangan merkuri dan senyawa merkuri, termasuk pertambangan merkuri, dan pengunaannya sebagai bahan tambahan dalam produk dan produksi, serta penggunaan dalam tambang emas skala kecil," tambah Gus Irawan.

Konvensi Minimata sendiri telah ditandatangani oleh 92 negara di Jepang pada 10 Oktober 2013. Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani, namun sampai saat ini belum meratifikasi konvensi tersebut.

"Melalui pengesahan Konvensi Minimata, Indonesia akan memperoleh manfaat, diantaranya memberikan dasar bagi negara untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk menjamin lingkungan hidup yang sehat. Dan menjaga kesehatan serta melindungi generasi mendatang dari dampak negatif merkuri," tambah Gus Irawan.

Gus Irawan berharap dengan adanya konvensi ini juga dapat memperkuat pengendalian pengadaan, distribusi dan perdagangan merkuri dan senyawa merkuri. Serta meningkatkan kerjasama global untuk pertukarana informasi dalam penelitian dan pengembangan, terutama pengganti merkuri, khususnya dalam tambang emas skala kecil.

"Dalam pembahasan di Komisi VII, sembilan fraksi menyetujui RUU tentang Pengesahan Konvensi Minimata mengeni Merkuri. Sementara F-PKS menyampaikan persetujuannya secara tertulis. Komisi VII bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui RUU ini untuk disahkan menjadi UU," imbuh politisi asal dapil Sumatera Utara itu. (mag)

BACA JUGA: