JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan kebijakan larangan penjualan kendaraan mesin diesel dan bensin pada tahun 2040 mendatang.

"Kami akan mengusulkan kepada Presiden untuk menerapkan kebijakan larangan penjualan kendaraan mesin diesel dan bensin pada tahun 2040," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dihadapan para pelaku usaha, asosiasi, pengamat, dan Kementerian terkait.

Pertemuan para stakeholder itu sendiri dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, kemarin.

Jonan menyampaikan bahwa program kendaraan listrik merupakan langkah yang bagus untuk generasi masa depan, untuk lingkungan hidup yang lebih baik, bisnis yang lebih baik, kemandirian energi, dan hemat devisa.

"Penerapan Kendaraan listrik tidak bisa kita tolak. Para stakeholders tolong beri masukan, bukan (memberikan) keberatan. Kita matangkan roadmap pelaksanaannya, program ini harus jalan," pinta Menteri Jonan.

Jonan mengatakan bahwa Presiden meminta agar program ini bisa segera diwujudkan. "Bapak Presiden juga minta kalau bisa cepat selesai dan di dorong setidaknya selesaikan peraturannya dulu, karena ini pasti banyak muatannya," lanjut Jonan, seperti dikutip situs resmi esdm.go.id.

Mantan Menteri Perhubungan ini mengungkapkan bahwa beberapa negara telah menerapkan larangan penjualan kendaraan bermesin diesel dan bensin di negaranya. Sebagai  misal Norwegia yang melakukan pembatasan hingga tahun 2025, Jerman, Inggris, Amerika dan India membatasi penggunaan bahan bakar hingga 2030. Sedang Perancis menargetkan pada 2040.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, sejumlah stake holder meminta jika kebijakan tersebut diterapkan, hendaknya ada pembebasan Bea Masuk dan PPn BM untuk kendaraan listrik (Completely Knock Down/CKD).

Sementara  PLN, menurut Jonan telah siap mendukung program tersebut, PLN juga siap ditugaskan untuk membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sebagaimana Pertamina diberi tugas oleh Pemerintah untuk membangun SPBU. "Walaupun nanti PLN kerjasama dengan swasta, tapi brand-nya tetap SPLU PLN, seperti halnya SPBU Pertamina," ujar Menteri Jonan.

Dalam forum tersebut juga berkembang berbagai pandangan. Terutama mengenai tindaklanjut kebijakan tersebut antara lain soal penciptaan ekosistem industri kendaraan listrik nasional dengan fabrikasi dalam negeri, perhatian terhadap local content, grand design industri mobil listrik nasional, penyiapan infrastruktur pendukung, market creation dan expansion, serta insentif pajak secara tegas. (rm)

BACA JUGA: