JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus pelaporan yang dilakukan motivator Wempy Dyocta Koto terhadap Ravio Putra yang menulis status di laman facebook terkait kredibilitas Wempy, dinilai terlalu mengada-ada. Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, ada kepentingan publik yang harus diperhatikan dalam kasus ini.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono mengatakan, unsur kepentingan publik penting diperhatikan karena Wempy melaporkan Ravio karena merasa nama baiknya dicemarkan atas tulisan Ravio di akun facebook miliknya yang coba menelusuri riwayat dan latar belakang dari sang motivator. Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE

"Atas pelaporan Wempy ke Polda Metro Jaya maka ICJR telah berinisiatif mengirimkan pendapat hukum tertulis kepada Penyidik di Polda Metro Jaya. Dalam pendapat hukum tersebut ICJR memberikan beberapa argumen atas kasus ini," kata Suriyadi dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Jumat (25/8).

Pertama, pada dasarnya Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak dapat dan tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 310 jo. 311 KUHP. Dalam kaitannya kebebasan ekpresi, maka ada sebuah alasan pembenar untuk menyatakan pendapat yang tidak dapat dijerat dengan pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP yaitu sepanjang untuk kepentingan umum.

"Kepentingan umum tidak hanya terjadi dalam konteks publik namun juga dalam konteks hubungan privat yang memiliki hubungan dengan banyak orang," terang Supriyadi.

Kasus Prita Mulyasari misalnya melalui putusan MA No. 22/PK/Pid.Sus/2011 dan putusan MA No. 300 K/Pdt/2010, Prita Mulya Sari diputus tidak terbukti melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana didakwa dengan pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Prita dianggap semata-mata sebagai perbuatan untuk memberikan "peringatan" kepada publik agar tidak merasakan apa yang menjadi komplain dari dirinya pada RS Omni Internasional.

Kasus lain juga dapat ditemui dengan putusan MA No. 519 K/Pid/2011. "Pada intinya Mahkamah Agung menyatakan tindakan mengirimkan surat yang dianggap penghinaan dalam pengelolaan keuangan di suatu institusi privat tidak bisa dianggap penghinaan karena berhubungan dengan pelayanan yang lebih baik demi kepentingan publik," ungkap Supriyadi.

Dari dua Putusan pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung di atas, dapat dilihat kepentingan umum meliputi suatu hubungan privat yang melibatkan banyak orang. "Saudara Wempy merupakan seseorang yang menjual jasa motivasi yang dalam praktiknya memungut biaya dari masyarakat luas, sehingga dalam kacamata kepentingan umum, maka penting untuk memastikan bahwa saudara Wempy tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat merugikan masyarakat luas termasuk soal kredibilitas dan klaim riwayat hidupnya yang tentu saja menjadi modal penting dalam pemberian jasa ke masyarakat," tegas Supriyadi.

Kedua, dalam praktik di ruang sidang, kebenaran pernyataan dianggap sebagai salah satu alasan pembenar dalam kasus penghinaan. Kebenaran pernyataan menunjukkan bahwa tidak ada unsur penghinaan dalam kasus penghinaan. "Karena pernyataan oleh saudara Ravio sesungguhnya cukup sistematis sehingga dapat ditelusuri fakta fakta yang diklaim kebenarannya," terang Supriyadi.

Selain itu dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Ravio sudah terlihat secara jelas bahwa bagian mana saja dari latar belakang dan atau riwayat hidup yang dituliskan oleh Wempy yang dianggap tidak tepat. "Perlu juga untuk menggarisbawahi, latar belakang dan riwayat hidup inilah yang digunakan oleh Wempy untuk menjual jasa motivasi dan menghimpun dana dari publik baik dalam bentuk sumbangan atau kontribusi dalam mengikuti acara," kata Supriyadi.

Melihat dari dua hal di atas, menurut Supriyadi, setidaknya dapat dilihat ada unsur kepentingan umum yang perlu untuk diperhatikan. Selain itu, tindakan Ravio dan Wempy yang saling memberikan klarifikasi sesungguhnya bisa dijadikan ukuran pernyataan kebenaran atas klaim terhadap pernyataan Ravio.

"ICJR mendorong agar aparat penegak hukum tidak gegabah dalam melakukan proses terhadap kasus ini, karena berpotensi menimbulkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi atas dasar kepentingan umum dan kebenaran pernyataan dalam masyarakat Indonesia yang demokratis," pungkasnya. (mag)

BACA JUGA: