JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi terjadi lagi. Seorang TKI perempuan bernama Nenih Rusmiyati dikabarkan mengalami siksaan dan tertahan di Arab Saudi karena dilarang majikannya untuk pulang. Dugaan Nenih mengalami siksaan muncul dari foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan Nenih dengan wajah nampak menahan sakit dan mulut berdarah.

Nenih tercatat sebagai warga Kampung Pasir Pogor, RT 09 RW 02, Desa/Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sudah 10 tahun ia bekerja di Arab Saudi.
"Kakak saya tidak boleh pegang telepon, kalau ketahuan nelepon katanya akan dipukul oleh majikannya di sana. Makanya komunikasi terbatas, kalaupun nelepon sembunyi-sembunyi pakai punya temannya," kata Nyai Hasanah (29), adik kandung Nenih, Senin (14/8).

Masa kontrak kerja Nenih semestinya selesai pada 2010, namun entah bagaimana Nenih tidak diperbolehkan pulang oleh majikannya. Menurut Nyai, kontrak kakaknya itu sempat diperpanjang sang majikan.

"Diperpanjang satu tahun, sesudah itu sempat hilang komunikasi. Almarhum ayah (Eman Sulaeman) saya sampai kemana-mana untuk mencari cara agar bisa pulang kerumah, mulai dari orang pintar sampai ke sponsor yang memberangkatkan, info terakhir katanya gajinya ditahan selama tiga tahun," tutur Nenih.

Nyai menyebut pria berinisial SA yang disebut-sebut telah mensponsori keberangkatan Nenih ke Arab Saudi. Hingga kini jejak SA hilang seiring meninggalnya Eman pada 2016.

Lebih lanjut Nyai menuturkan, sang ibu, Iyam (60), tidak mengetahui keadaan Nenih. "Ibu belum tau kondisi kakak saya, kemarin saya dan ponakan (anak korban) sepakat untuk tidak menceritakan. Baru dibilang kalau kakak saya itu jatuh saja sampai nggak makan," ujarnya.

Keluarga Nenih dan aparat Desa Cicantayan telah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Mereka ingin mengetahui kondisi terkini Nenih.

Sementara itu, pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, menyatakan sudah mendapatkan lokasi keberadaan TKW asal Sukabumi bernama Nenih yang diduga disika majikan. Hal ini diketahui setelah didapatkannya salinan paspor Nenih di KJRI.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono mengatakan untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Keimigrasian Arab Saudi.

"Kita dari KJRI Jeddah akan laporkan ke Imigrasi Saudi dan Kementerian Luar Negeri Saudi. Dan meminta bantuan mereka lakukan intervensi, karena kan kita tidak dapat masuk ke rumah orang. Jadi itu yang sedang kita lakukan," kata Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono, Selasa (15/8).

Menurut Hermono, koordinasi bersama pihak Imigrasi Saudi dilakukan karena pihaknya tidak dapat menangani secara langsung. Pihak Imigrasi Saudi bersama KJRI Jeddah nantinya akan menangani persoalan yang dialami oleh Nenih.

"Di KJRI itu kan ada lawyer. Akan dilihat apakah ada pidana, apakah ada kecacatan. Kemudian gajinya dipastikan dan biaya pemulangannya juga harus ditanggung," ungkapnya.

Hermono mengatakan petugas akan segera mengecek ke rumah majikan Nenih di Kota Ta´if. Selain itu, pihak KJRI akan datang ke pihak keimigrasian dan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

"Kita dari KJRI Jeddah akan laporkan ke Imigrasi Saudi dan Kementerian Luar Negeri Saudi. Dan meminta bantuan mereka lakukan intervensi karena kan kita tidak dapat masuk ke rumah orang. Jadi itu yang sedang kita lakukan," ujarnya.

Hermono mengatakan pihak BNP2TKI bekerja sama dengan KJRI Jeddah dalam menangani kasus ini. Mereka berharap Nenih masih ada di alamat majikannya yang terdaftar di KJRI Jeddah agar dapat ditemui dengan mudah.

Setelah itu, Nenih akan didampingi untuk mengurus kasus yang dialaminya dan kepulangannya. Petugas akan memastikan hak-hak Nenih. "Tentu kita harus minta keterangan Nenih lebih dulu. Apakah masih mau bekerja atau tidak. Kemudian kita lihat apakah hak-hak dia sudah diberikan semua, katanya kan gaji dia tiga tahun belum dibayar," ujarnya.

"Lalu penganiayaannya, kita lihat apakah ada cacat yang membekas. Misalnya ada kecacatan, kita akan pastikan apakah dia bisa meminta ganti rugi," sambungnya. (dtc/mag)

BACA JUGA: