Penyidik Bareskrim Polri menahan bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari terkait kasus penipuan perjalanan umrah. Tak hanya soal penipuan, Polri juga akan menelusuri ada-tidaknya pencucian uang.

"TPPU kita akan sidik. Karena paling gampang temukan aset melalui penyelidikan TPPU-nya," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Polri akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang agar lebih mudah menelusuri aset-aset tersangka. "Misal dia punya bank apa saja. Bank A, misalnya, kita blokir, baru kita sita. Itu dengan TPPU. Kalau cuma dengan (pasal) penipuan, penggelapan, tidak bisa," ujarnya.

Nantinya aset kedua tersangka akan disita. Namun hanya aset yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan yang akan disita, sedangkan yang berkaitan dengan hasil bisnis lain tidak.

Sementara itu, untuk mengembalikan uang jemaah, Martinus mengatakan hal itu akan diputuskan pengadilan. Polri baru akan menyita aset tersebut sebagai bukti di pengadilan.

"Aset akan kita sita. Misalnya kalau ini penipuan, penggelapan uang jemaah yang disetor, dilihat uang ini jadi apa, kalau dalam bentuk uang kita sita, tapi tidak bisa langsung dikasih ke jemaah. Karena untuk penyidikan, barang bukti, pengadilan nanti yang tetapkan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Polri baru menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 jo Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.  

Sejumlah agen perjalanan umrah di bawah First Travel mendatangi kantor Bareskrim Polri menolak penetapan tersangka dan penahanan bos First Travel dan istrinya. Salah satu perwakilan agen First Travel, Nurmaemunah, mengatakan dirinya takut terkena dampak atas kasus yang dialami pasangan suami-istri (pasutri) tersebut. Mereka meminta polisi membebaskan keduanya.

"Seluruh agen dan PIC (person in contact) meminta Anniesa dan Andika dibebaskan untuk mengurus jemaah yang akan diberangkatkan pada bulan November 2017," kata Nurmaemunah di Bareskrim Polri, Kamis (10/8).

Perwakilan agen yang datang sekitar 20 orang itu membuat petisi dalam bentuk spanduk yang isinya meminta polisi membebaskan keduanya. Mereka mengaku mewakili 128 agen, 44 PIC, dan 28.000 jemaah.

Di atas spanduk ini, mereka membubuhkan tanda tangan dan akan menyerahkannya kepada penyidik Bareskrim. "Tadi temen-temen bawa (petisi) ke lantai satu. Saya kasih petisi ke polisi yang meminta Andika dan Anniesa dibebaskan," ucapnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: