JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mengawal proses audit investigatif BPK terhadap sejumlah kasus PT Pelindo II, Panitia Khusus  Angket  DPR RI tentang Pelindo II sambangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka kunjungan ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana proses audit investigatif BPK terhadap sejumlah kasus PT Pelindo II, diantaranya kasus perpanjangan Kontrak Koja, Global Bond senilai Rp 20.8 triliun, dan pembangunan Kalibaru atau New Priok.

"Kami memfollow-up apa yang dilakukan BPK, terkait permintaan Pansus DPR untuk audit investigatif Pelindo II. Kabar yang cukup menggembirakan dari BPK adalah beberapa lanjutan dari audit investigatif ini bisa dilakukan selama 60 hari kerja," ujar Rieke di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Rieke mengatakan sejauh ini BPK baru menyelesaikan tahap satu audit investigatif, yaitu perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchinson Port Holding (HPH). BPK disebutkan telah menemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan hukum yang ada yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 4,08 triliun.

Sedang, terkait kasus perpanjangan Koja dan Global Bond Pelindo II, BPK akan membentuk dua tim audit investigatif yang akan bekerja secara simultan selama 60 hari kerja. Sedangkan, satu tim khusus akan dibentuk untuk mengaudit proyek pembangunan dan pendanaan Kalibaru (New Priok).

Mengenai pembangunan New Priok, lanjut Rieke, mereka butuh 100 hari kerja. Pansus juga sudah memberikan data perbandingan dengan Teluk Lamong,  kapasitasnya sama 1 juta teus. namun ditelouk Lamong meeka hanya membutuhkan anggaran senilai Rp6 trilun dengan dua proses tahapan.

"Sementara New Priok, telah menghabiskan uang senilai Rp 11 triliun, tapi belum bisa digunakan secara maksimal," keluhnya seperti dilansir dpr.go.id.

Rieke berharap, hasil audit investigatif  BPK tentang perpanjangan kontrak JICT, yang sudah diserahkan segera ditindaklanjuti KPK dan dibentuk tim gabungan (KPK, BPK dan PPATK) untuk menelusuri aliran dana PT Pelindo II.


"Kami berharap segera dibentuk tim gabungan seperti yang dijanjikan, bukan tahap penyelidikan lagi, namun masuk tahap penyidikan karena BPK sudah melakukan penyelidikan." ujar politisi PDI-Perjuangan.(rm)

BACA JUGA: