Komisi Yudisial (KY) menerima 712 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim pada kuartal pertama 2017. Dalam pelaporan ini, hakim yang paling banyak dilaporkan yaitu dari DKI Jakarta. Disusul Jatim, Jabar, Sumut, lalu di posisi terakhir Sulsel.

"DKI Jakarta menempati posisi teratas yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran KEPPH dengan jumlah 167 laporan. Kemudian diikuti Jawa Timur 94 laporan, Jawa Barat 62 laporan, Sumatera Utara 60 laporan, dan terakhir Sulawesi Selatan 34 laporan" kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (26/7).

Farid menjelaskan jumlah tersebut menurun bila dibandingkan pada periode yang sama Januari-Juni 2016. Rinciannya yaitu 830 laporan masyarakat dan 964 surat tembusan pada periode Januari-Juni 2016. "Kemungkinan tren ini disebabkan karena pemahaman masyarakat tentang pelanggaran KEPPH semakin baik dan berkualitas," katanya.

Dari jumlah itu, kasus perdata mendominasi laporan yang diterima oleh KY, Namun dari 712 laporan yang diterima tersebut, hanya 46 laporan yang berhasil ditindaklanjuti oleh KY sampai ke tingkat sidang panel.

"Berdasarkan jenis perkara, perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY. Dari 172 laporan pada Januari-Juni 2017, berdasarkan sidang panel, laporan yang dapat ditindaklanjuti oleh KY sebanyak 46 laporan," ujar Farid.

Selanjutnya untuk memutuskan apabila laporan tersebut terbukti atau tidak melanggar kode etik, harus dilakukan sidang pleno terlebih dahulu. Selanjutnya KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada MA.

Berdasarkan hasil sidang pleno KY, jumlah register laporan yang terbukti melanggar sebanyak 14 dengan rincian 33 orang hakim terlapor. Selanjutnya mereka akan menerima sanksi mulai dari yang paling ringan dengan teguran sampai ke yang paling berat pemberhentian dengan tidak hormat.

"Berdasarkan sidang pleno KY, laporan yang terbukti melanggar sebanyak 14, dengan rincian 33 orang hakim terlapor. Sanksi ringan 27 hakim terlapor, sanksi sedang 5 hakim, untuk sanksi berat diberikan kepada 1 hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Farid. (dtc/mfb)

BACA JUGA: