JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi IX DPR menyebut respons balik pemerintah atas pengaduan para TKI yang bermasalah di luar dinilai kurang. Pernyataan itu disampaikan Komisi IX setelah memperoleh pengaduan sebuah LSM yang kerap memberikan bantuan terhadap TKI bermasalah di luar negeri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri mengatakan perlakuan pemerintah Malaysia terhadap TKI-TKI asdal Indonesia kadang-kadang diluar batas. Hanya saja , masalahnya respon balik pihak pemerintah Indonesia terkadang kurang. "Ini yang akan kami klarifikasi," kata Syamsul saat mengunjungi Walikota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (21/7) seperti dikutip dpr.go.id.

Komisi IX juga menyatakan akan bersama dengan BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja bertekad  menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi para tenaga kerja yang ada diluar negeri. "Mereka ingin pulang tapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga mereka terkatung-katung disana" ujar Politisi F-PG tersebut.

Menurut Syamsul kebijakan pemerintah Malaysia menerapkan e-kad (enforcement card), ternyata membawa dampak yang menyulitkan para TKI. Sebab , karena hal itulah para TKI itu dikejar-kejar dan didatangi tempat kerjanya."Mereka yang tidak memiliki dokumen-dokumen lengkap dikumpulkan di suatu tempat yang terkadang tidak memenuhi syarat," ujar politisi dari Dapil Sulsel itu.

Padahal dalam Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, telah diamanatkan bahwa di setiap Kabupaten yang banyak mengirim tenaga kerja, harus ada Lembaga layanan satu atap. "Disitu nanti tenaga kerja kita yang akan berangkat ke luar negeri tidak harus wara wiri, tapi dengan datang ke satu tempat, layanan terpadu satu atap itu disitu akan selesai. Seperti kita dengar tadi sudah 6 bulan, sudah bayar Rp. 800.000,- tapi dokumen yang diperlukan tidak jelas," ujar Syamsul.

Menurutnya hal ini merupakan masalah-masalah yang harus diatasi dalam Undang-undang Perlindungan Migran dan itu kedepan perlu tindak lanjuti.

Untuk itu Komisi IX yang bermitra dengan Kemenaker dan BP2TKI itu akan mengundang Kemlu untuk membahas perlindungan TKI diluar negri. "Demikian juga kami akan undang imigrasi untuk mengatasi persoalan dokumen yang diperlukan dalam rangka legalitas mereka keluar negeri," tuturnya.

Selain itu pihaknya juga berharap  Undang-undang tentang Perlindungan Migran Indonesia bisa segera disahkan. Sehingga menurut dia, semua pihak memiliki acuan yang jelas dalam memberikan perlindungan pekerja Indonesia, baik pada saat mau berangkat ataupun mau kembali ke Indonesia. (rm)

BACA JUGA: