JAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Khusus Angket DPR RI  terkait Pelindo II menyerahkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus meminta agar hasil audit investigasi yang telah diterima pansus pada Juni lalu itu ditindaklanjuti KPK.
 

Laporan audit investigasi BPK itu meliputi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja antara Pelindo II dan Perusahaan asing bernama Hutchison Port Holding (HPH),  Proyek Kalibaru, dan Global Bond senilai Rp 20,8 triliun.

Menurut Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka diduga sarat penyelewengan. Seharusnya jika tidak perpanjang pada 2019, JICT sesungguhnya 100 persen bisa menjadi milik Indonesia. Namun karena diperpanjang pada 2015 dengan nilai kontrak yang lebih rendah dibandingkan kontrak pertama tahun 1999. "Dan anehnya, kontraknya tetap berlaku dari 2019 hingga 2039," ungkap Rieke, saat bertemu Pimpinan KPK, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Rieke mengatakan, terindikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang berpotensi kerugian negara hingga Rp4,08 triliun dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima PT Pelindo II.

Persoalan lainnya, lanjut Rieke, global bond pada proyek Kalibaru yang bunganya harus dibayarkan pertahun sebesar Rp1,2 triliun. "Padahal dana itu, bisa digunakan untuk membangun pelabuhan-pelabuhan lain," seperti dikutip dpr.go.id.

Politisi F-PDI Perjuangan juga menilai biaya pembangunan proyek Kalibaru yang mencapai lebih dari Rp20 triliun lebih, dianggap terlalu mahal. Apabila jika dibandingkan dengan pembangunan Terminal Teluk Lamong, yang dengan kapasitas sama hanya membutuhkan biaya kurang lebih Rp 6 triliun.

Rieke menyebut dari hasil pembahasan temuan pemeriksaan investigatif BPK atas perpanjangan Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Pelabuhan PT Pelindo II berupa kerjasama usaha dengan PT JICT disimpulkan bahwa telah terpenuhi dua unsur tindak pidana korupsi berupa dugaan kuat penyimpangan atas Peraturan Perundang-undangan dan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US $ 306 juta atau sekitar Rp4,08 triliun.

"Dari pansus sendiri, kita melihat ada indikasi terjadinya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,08 triliun, sehingga kami menilai telah memenuhi tindak pidana korupsi," tandas politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi laporan tersebut, pihaknya mengatakan telah menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Bahkan diungkapkan pula perkembangan dari penyidikan kasus tersebut.

"Namun kami akan segera menindaklanjuti dan kami akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari KPK, tentunya klarifikasi terhadap BPK, dan mengajak teman-teman PPATK," papar Agus. (rm)

BACA JUGA: