KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin dan dua anak buahnya sebagai tersangka kasus gratifikasi. Tiga orang itu sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan kapal.

"Menetapkan kembali 3 orang tersangka, mereka MFA (M Firmansyah Arifin), Direktur Utama PT PAL; AC (Arief Cahyana), Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia; dan SAL (Saiful Anwar), Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (10/7).

Ketiganya diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya. Mereka disangka melanggar Pasal 12 D Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Indikasi gratifikasi yang diterima sejauh ini yang sudah disita Rp 230 juta dan terus mendalami indikasi penerimaan lainnya," kata Febri.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap terkait pengadaan kapal ke Filipina. Dalam kasus itu, KPK menetapkan 4 orang tersangka termasuk 3 orang tersebut.

Suap itu berkaitan dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.

KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin sebagai tersangka. Firmansyah diduga menerima suap terkait pengadaan kapal ke Filipina. Selain itu, KPK menetapkan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai AN.

"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menaikkan status empat orang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia. (dtc/mfb)

BACA JUGA: