Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Rapat koordinasi ini khusus membahas dampak razia yang dilakukan otoritas Malaysia kepada pekerja migran ilegal, termasuk TKI di negara tersebut.

Otoritas Malaysia telah menahan setidaknya 1.509 imigran ilegal dalam operasi besar-besaran yang digelar secara nasional. Terdapat sedikitnya 195 warga Indonesia di antara imigran ilegal yang ditahan tersebut.

Seperti dikutip dari media lokal Malaysia, New Straits Times dan freemalaysiatoday.com, Jumat (7/7/2017), Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali, menyatakan penahanan itu dilakukan dalam 181 operasi penegakan hukum yang digelar secara nasional sejak 1 Juli lalu.

Total ada 5.278 warga asing yang diperiksa otoritas Malaysia, tepatnya Departemen Imigrasi, dalam operasi itu. Sekitar 28 majikan juga ikut ditahan dan 86 orang lainnya mendapat surat pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Mensikapi hal tersebut pemerintah menggelar rapat tertutup selama dua jam berakhir sekitar pukul 23.00 WIB, di Hotel Mercure Ancol, Kamis (6/7/2017). Rapat itu menghasilkan delapan sikap dan keputusan terkait perlindungan terhadap sekitar 1,3 Tenaga Kerja Indonesia ilegal di Malaysia yang terancam terkena razia otoritas negara jiran tersebut.

Rapat yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan ini diikuti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta seluruh Dinas Ketenagakerjaan dari seluruh provinsi.

Berikut delapan poin keputusan tersebut seperti yang tercantum dalam rilis yang diterima dari Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (7/7):

1. Pemerintah Indonesia mendukung kebijakan pemerintah Malaysia untuk mengatasi masalah pekerja asing yang tidak berdokumen. Pemerintah Indonesia memandang program Re-hiring kurang efektif yang disebabkan biaya yang tinggi dan keengganan majikan. Oleh sebb itu Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi kegagalan program ini dengan melibatkan Indonesia melalui perwakilan RI di Malaysia.

2. Indonesia mendesak Malaysia melakukan penegakan hukum terhadap TKI secara manusiawi dan tetap menghormati hak asasi manusia. Dan bagi TKI yang ditangkap harus diberikan hak-haknya dan diperlakukan secara manusiawi, serta dengan tetap melindungi hak milik TKI.

3. Pemerintah Indonesia meminta akses kekonsuleran guna memastikan proses penegakan hukum sesuai standar HAM.

4. Mendesak agar Malaysia tidak diskriminasi dalam penindakan terkait kebijakan E-Kad. Tidak hanya pada TKI, tapi juga majikan.

5. Indonesia meminta Malaysia untuk duduk bersama membahas akar masalah dan mencari solusi keberadaan TKI tak berdokumen.

6. Pemerintah RI mengimbau kepada para TKI ilegal tidak mengambil langkah-langkah yang membahayakan atau memperburuk situasi, dan mengimbau agar memanfaatkan pulang secara sukarela.

7. Pemerintah RI melakukan pendampingan hukum kepada TKI dan menyediakan hotline di enam perwakilan RI di Malaysia. Nomor yang dapat dihubungi selama proses ini adalah +60321164016 atau +60321164017.

8. Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja satuan tugas pencegahan bagi TKI non prosedural dan mengantisipasi pemulangan TKI non prosedural. (dtc/mfb)

BACA JUGA: