JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah Lembag Swadaya Masyarakat yang sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi mencabut gugatannya. Pencabutan itu dilakukan karena alasan Perppu Ormas telah menjadi undang-undang oleh DPR.  Pihak MK juga telah mengablkan penarikan gugatan tersebut.

"Menetapkan, menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat, seperti ditulis website MK, Rabu (8/11).

Menurut Arief, terhadap permohonan perkara ini, majelis telah melakukan beberapa kali pemeriksaan pendahuluan melalui Sidang Panel pada 7 Agustus 2017 dan Sidang Pleno terakhir pada 26 Oktober 2017. Dari pleno itu, penggugat menyatakan akan menarik gugatan.

"Dalam sidang pleno terakhir tersebut, para Pemohon menyatakan pihaknya menarik permohonan dengan alasan menurut pemberitaan media massa Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan telah menjadi undang-undang," ucap Arief.

Para penggugat perkara dengan Nomor 50/PUU-XV/2017 itu diantaranya Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah dan Munarman.

Mereka menggugat Perppu Ormas karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 12 UUD 1945 dan tidak terdapat hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana tertuang 22 ayat (1) UUD 1945.

Perppu Ormas yang diajukan presidsen Joko Widodo kepada DPR sendiri telah resmi dijadikan UU pada 24 Oktober 2017. (dtc/rm)

BACA JUGA: