JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) urung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. LP Cipinang justru menitipkan Ahok sementara untuk menempati ruang tahanan di Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan.

"Iya tetap di situ. Tidak dipindahkan," kata pengacara Ahok, Ronny Talapessy usai menjenguk Ahok di Rutan Mako Brimob, Depok, Kamis (22/6).

Ahok menghuni sel berukuran 2x3 meter. Kabag Ops Mako Brimob Kombes Waris Agono menyebut tidak ada fasilitas wah dalam sel Ahok. Hanya ada alas tidur dan WC.

Pengacara Ahok sejak awal Ahok selalu taat kepada hukum, selalu kooperatif. "Dari proses awal pun Beliau selalu apa yang disampaikan oleh aparat kita selalu taati, selalu ikuti," ujar Ronny.

Sebelumnya pihak Lapas Cipinang menyurati Mako Brimob untuk menempatkan Ahok sementara waktu dalam menjalani masa hukuman. Proses eksekusi itu dilakukan setelah salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diterima Kejari Jakut pada 19 Juni. Setelah PT DKI mengabulkan pencabutan banding jaksa dalam perkara Ahok. (dtc/rm)

BACA JUGA: