Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Harry Mulya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (21/3). Harry rencananya akan di periksa terkait suap kepada Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materil UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Basuki Hariman. KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di MK ini yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin, dan NG Fenny. Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah senilai US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materi Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 atau UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK. (Edy Susanto/ rm)

BACA JUGA: