JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Pengacara Habib Rizieq meminta kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Polri menerbitkan SP3 terhadap kasus pornografi yang menyasar kliennya. Tim Pengacara berdalih  penyidikan kasus tersebut menyalahi aturan perundang-undangan,   sebab alat bukti yang didapatkan  tidak sah.

"Penyidikan Kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra, salah satu pengacara Habib Rizieq dalan keterangan tertulisnya, Selasa (20/6).

Selain itu Kapitra juga menilai alat bukti tersebut tidak sah dipakai dalam proses penyidikan dan persidangan. Sebab penyadapan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.


"Alat bukti intersepsi/penyadapan didapat secara ilegal  oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Pengacara ini kabarnya telah Resume kasus Rizieq ke Presiden Joko Widodo. Mereka berharap presiden meminta Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Rizieq.

"Dimohonkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," tulis mereka. (dtc/rm)

BACA JUGA: