Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.

Pada perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga orang terdakwa lainnya yakni Dedy Setiawan Yunus, Lexi Mailowa Budiman, dan Harris Arthur Hedar. Dedy merupakan anak buah Brotoseno juga divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Lexi dan Harris sebagai pemberi suap divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Ketua majelis hakim Baslin Sinaga menyatakan Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama dan berlanjut. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yakni pidana penjara selama 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Brotoseno adalah karena perbuatannya tidak membantu upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, masih mempunyai tanggungan keluarga serta tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut,"," ujar Baslin Sinaga, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak pidana korupsi Jakarta, Rabu (14/6). Brotoseno disebut sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar Rp 1,75 miliar.

Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Brotoseno bersama dengan Dedy Setiawan Yunus dinilai terbukti menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar secara bertahap. Uang diberikan oleh Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Uang suap ditujukan untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat. Brotoseno adalah penyidik yang menangani kasus tersebut, sedangkan Dedy merupakan anak buahnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan AKBP Brotoseno yang tertangkap tangan menerima suap dari pengacara berinisial HR, bisa terancam dipecat tidak hormat dari keanggotaan Polri.

"Proses hukum kepada yang bersangkutan saat ini masih berlanjut, mengenai kode etikpolisi maupun masalah pidananya," ujar Tito usai menghadiri acara bakti sosial kesehatan di lapangan Jenggolo Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu 19 November 2017.

Dia menegaskan, pemecatan itu nantinya berdasarkan keputusan sidang jika hakim menjatuhkan hukuman minimal dua tahun penjara."Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan terpisah dengan tiga tersangka lain," ujar Tito. (dtc/mfb)



BACA JUGA: