JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Teman Ahok terkait UU Pilkada. Dalam putusannya MK menyatakan calon independen didukung oleh calon pemilih, bukan yang terdaftar di DPT pemilu sebelumnya.

Sebelumnya Teman Ahok bersama GNCI dan dua orang individu mempermasalahkan dua pasal dalam UU UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada  yang dianggap menyulitkan calon independen untuk bertarung di Pilkada. Dua pasal, yakni Pasal 41 dan Pasal 48 itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan: "Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan".

Menurut mereka munculnya frasa "termuat" dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, hal ini dapat menghilangkan hak suara pemilih pemula yang sebelumnya tidak terdaftar di DPT.

Namun dalam putusannya, MK menyatakan  pasal di atas inkonstitusional sehingga harus diluruskan.

"Frase ´dan termuat´ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," ujar ketua majelis Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/6).

Selain itu, MK juga memutuskan jumlah pendukung calon independen haruslah diumumkan ke publik. Tapi nama pendukungnya tidak perlu diumumkan demi menjaga rahasia pilihan politik.

"Mahkamah berpendapat hasil verifikasi faktual pendukung calon perseorangan tetap harus diumumkan kepada publik namun terbatas pada jumlah dukungan yang memenuhi persyaratan calon perseorangan, bukan mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan dimaksud. Dengan demikian hak atas informasi terpenuhi dan pada saat yang sama kerahasiaan pilihan atau dukungan politik seseorang sesuai dengan keyakinan politiknya tetap terjamin," ujar majelis. (dtc/rm)

BACA JUGA: