JAKARTA, GRESNEWS. COM - Langkah Mahkamah Agung (MA) yang membertikan pembinaan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang mengkritik pengadilan melalui akun Facebook, disesalkan Indonesia Corruption Watch  (ICW).

ICW menyesalkan tindakan Mahkamah Agung (MA) yang membina hakim yang lantaran mengkritik pengadilan di Facebook. "Seharusnya yang dibina itu pimpinan MA dan pimpinan pengadilan, bukan hakim pengkritiknya," kata penggiat ICW, Emerson Yuntho saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/10).

Sebelumnya dalam akunnya, hakim PN Jambi itu justru meminta keteladanan dan gaya hidup sederhana dari pimpinan MA. Hakim itu menulis di status Facebook terkait kritikan terhadap Mahkamah Agung (MA). Ia menyatakan yang dibutuhkan lembaga pengadilan bukanlah Maklumat, tetapi keteladanan. Hakim PN Jambi itu juga meminta MA menghentikan iuran tenis hingga fasilitas mobil mewah saat kunjungan ke daerah.

"Status Facebook ini buat introspeksi diri. Bawas juga harus mengeluarkan rekomendasi agar tidak ada kejadian yang berulang (pembinaan hakim yang melakukan otokritik)," ujar Emerson.

Diberitakan, sebelumnya MA telah memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang mengkritik pengadilan di akun Facebook. Namun MA menegaskan tidak akan memberikan sanksi kepada hakim tersebut, karena sifatnya pembinaan. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, pihaknya hanya memberikan pembinaan sesuai Perma Nomor 8 tahun 2016.

"Mahkamah Agung mencermati fenomena semacam itu. Ini akan melakukan pembinaan. Pembinaan jangan diartikan diberikan sanksi, itu salah. Pembinaan itu melakukan proses penyadaran, memberikan pengertian," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.

Abdullah setuju semua orang punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat melalui media sosial. Namun para hakim tidak bisa berperilaku seperti masyarakat umum karena risiko dimanfaatkan orang lain.

"Hakim tidak boleh memberikan banyak pernyataan karena itu pada saatnya nanti akan menjerat dirinya sendiri. Kalau nanti pendapatnya dimanfaatkan orang untuk menuntut sesuai dengan pendapatnya hakim, nah," kilah Abdullah. (dtc/rm)

BACA JUGA: