Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan pengecekan kondisi air tanah di Jakarta. Pengecekan dilakukan melalui pengeboran di tiga lokasi yakni di kawasan Sunter, Halim dan di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM di Jakarta Pusat.

Pemboran dilakukan untuk memantau fluktuasi air tanah Jakarta agar dapat dipantau dan dikontrol pemanfaatannya. Seperti diketahui Cekungan Air Tanah (CAT) di Jakarta Utara dan Jakarta Timur sudah berada pada zona merah. Kondisi ini menunjukkan eksploitasi air tanah di wilayah tersebut sudah berada di zona berbahaya.

"Badan Geologi secara bersamaan saat ini sedang melakukan pemboran di tiga lokasi di Jakarta. Pengeboran akan dilakukan hingga kedalaman 125 meter di setiap lokasi," kata drilling Badan Geologi Kementerian ESDM, Bambang seperti dikutip esdm.go.id, Rabu (24/5).

Setelah dilakukan pengeboran, menurut Bambang, di setiap titik-titik pengeboran akan dipasang Automatic Water Level Recorder (AWLR) yang akan melakukan perekaman data ketinggian permukaan air secara otomatis. Informasi ini akan terkirim melalui satelit ke Badan Geologi untuk dilakukan pemantauan.

"Fluktuasi air tanah akan dianalisa Badan Geologi, selanjutnya hasil kegiatan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat dalam bentuk saran teknis sebagai rekomendasi pengelolaan air tanah Jakarta agar eksploitasinya tidak berlebihan dan memperhatikan kondisi cekungan yang ada," papar Bambang.

Menurut data Badan Geologi, kondisi Cekungan Air Tanah (CAT) Jakarta yang mencover 3 Provinsi, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat saat ini kondisinya sangat kritis akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan. Ekploitasi itu mencapai 40%, padahal maksimum hanya 20% agar tidak terjadi intrusi air laut ke daratan.

Pengambilan air tanah tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang disarankan akan menimbulkan perubahan pada cekungan air tanah dan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti amblesan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Mencegah dampak negatif yang timbul akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali, Badan Geologi menyarankan pertama, melindungi daerah imbuhan air tanah untuk mencegah terjadinya penurunan pembentukan air tanah.

Kedua, mengendalikan pengambilan air tanah di daerah lepasan (groundwater discharge area), menggunakan air tanah seefisien mungkin dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Ketiga, mengelola kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara terpadu. Sedang keempat, terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mengelola air tanah yang berorientasi pada kelestarian lingkungan. (rm)

 

BACA JUGA: