Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo. Ahok juga mengembalikan sisa biaya operasional gubernur untuk Mei 2017 sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam surat pernyataan Ahok, Rabu (24/5), tertulis sisa Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang dikembalikan yakni sebesar Rp 1.287.096.775. Uang tersebut ditransfer melalui Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.

"Sehubungan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa Masa Jabatan Tahun 2017 Tertanggal 12 Mei 2017, maka saya dengan ini menyatakan akan mengembalikan sisa BPO Kepala Daerah bulan Mei tahun 2017," sebut Ahok dalam surat pernyataannya.

Surat tersebut ditandatangani Ahok di Rutan Mako Brimob pada 23 Mei 2017. Selain surat pernyataan, turut dilampirkan bukti setor pengembalian BPO ke Bank DKI di tanggal yang sama. Ahok mengajukan pengunduran diri pada Selasa (23/5) kepada Presiden Joko Widodo, satu hari setelah dia mencabut banding.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Ahok akan diberhentikan secara tetap dan Djarot akan menduduki posisi gubernur DKI definitif. Namun Tjahjo belum menyebut kapan Djarot akan dilantik. (dtc/mfb)

BACA JUGA: