Kendati merupakan program pemerintah, namun belum semua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.  Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Krishna Syarif menyebut setidaknya ada sekitar 10 BUMN yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan menurut Krishna, sepuluh BUMN yang belum terdaftar itu merupakan perusahaan-perusahaan  besar. Namun ia mengaku enggan membeberkan perusahaan-perusahaan BUMN yang belum menjadi angggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Jumlahnya masih cukup besar. Lebih dari 10 perusahaan," ungkap Krishna pada acara sosialisasi Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di area Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu (14/05).

Krishna menduga, penolakan sejumlah  BUMN untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, disebabkan saat ini perusahaan -perusahaan itu telah lebih dulu terdaftar sebagai Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di masing-masing asuransi swasta.

Menurutnya saat ini pihaknya dalam proses memberikan keyakinan sesuai ketentuan Undang Undang, agar program DPLK-nya bisa menyesuaikan diri. Sebab pada dasarnya manfaatnya harus melalui Dinas Ketenagakerjaan dan top up nya bisa melalui DPLK.

Menyikapi masalah ini, Krishna telah meminta bantuan Kementerian BUMN untuk menghimbau agar seluruh perusahaan BUMN dapat seluruhnya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Makanya kami mengharapkan dukungan support dari menteri BUMN untuk perhatikan BUMN yang belum tertib dan belum mengikuti program-program BPJS," ujarnya.

Krishna mengatakan, bahwa keikutsertaan BUMN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan ketentuan yang telah dilandasi Undang Undang. Oleh karena itu seluruh BUMN memiliki keharusan mengikuti program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Seperti program jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun. (dtc/rm)

BACA JUGA: