Paska program tax amnesty berakhir pemerintah mulai menegakkan hukum. Targetnya wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty, dan tak patuh terhadap peraturan pajak.

Direktur Jendral (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan telah memanggil para wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan. "Tapi kan enggak perlu diekspose. Sudah, setiap Kanwil (kantor wilayah) makanya saya keliling. Momen ini kami lanjutkan mulai dengan yang enggak patuh. Kami punya data ya kita panggil," kata Ken di Kantor Ditjen Pajak, Jumat (5/5).

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 UU nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak. Bahkan, dirinya mengatakan satu Kanwil pajak bisa memanggil hingga ratusan wajib pajak ´nakal´ pada bulan pertamanya paska tax amnesty.

"Saya belum terima laporannya. yang jelas banyak. Satu Kanwil bisa 500 dulu dalam sebulan pertama. Dipanggil, dimintai BAP, minta penjelasan, dengan data. Jadi periksanya tergantung data. Datanya seberapa besar, seberapa akurat. analisis dulu, enggak ujug-ujug langsung panggil," katanya.

Dengan pemeriksaan itu, Ken mengaku, belum bisa memperkirakan potensi pajak yang seharusnya masuk. Tergantung dari nilai pajak terutang setiap wajib pajak itu sendiri. (dtc/mfb)

BACA JUGA: