Pemerintah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat untuk menggerakkan perekonomian. Salah satu caranya dengan menggelar program padat karya cash mulai awal tahun 2018.

Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, skema cash for work ini menjadi upaya pemerintah meningkatkan perekonomian masyarakat yang berada di desa.

"Bisa meng-generate lapangan kerja baru, berapa peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan daya beli masyarakat sampai pada kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Boediarso di Jeep Station Indonesia, Bogor, Selasa (12/12).

Ia mengatakan, prinsip pelaksanaan cash for work adalah dengan swakelola, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa atau tidak boleh dikontrak atau pihak ketiga. Lalu juga menyerap tenaga kerja setempat, dan menggunakan bahan baku setempat.

Kriteria kegiatan, maksimal 5 kegiatan, jalan desa, embung, jembatan, polindes, paud, pasar desa. Lalu, besaran upah, di bawah upah buruh tani (Rp 50.000), minimal 30% dari nilai kerjaan fisik. Pelaksanaan kegiatan tidak memerlukan alat berat/alat besar.

Bentuk kegiatan mulai dari pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, tidak dilaksanakan bersamaan dengan masa panen. Keberlanjutan selama setahun, dan mengoptimalkan peran pendamping desa.

Boediarso menuturkan, prioritas sasaran program cash for work adalah pengangguran atau penduduk yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, lalu setengah menganggur maksudnya penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal atau di bawah 35 jam dalam satu minggu, masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.

Lalu, penduduk miskin yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di bawah garis kemiskinan, yakni sebesar Rp 354.000 per bulan. Selanjutnya, penerima PKH atau penduduk yang terdaftar dalam program keluarga harapan yang saat ini mencapai 5,9 juta.

Lebih lanjut Boediarso menuturkan, saat ini aturan bersama empat menteri mengenai program cash for work akan segera terbit. Aturan tersebut meliputi menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri desa, daerat tertinggal dan transmigrasi, serta menteri perencanaan pembangunan nasional.

"Sebentar lagi ya minggu depan lah. Antara lain mengatur masing-masing tugas dan fungsi masing-masing K/L dalam mengawal skema cash for work," tambah dia.

Untuk sistem pengawasannya, pemerintah mengajak masyarakat desa itu sendiri untuk menjadi pengawas, hingga pejabat daerah seperti camat juga ikut serta mengawasi. Boediarso tidak segan memberikan sanksi kepada desa yang merealisasikan program padat karya cash ini tidak sesuai prinsip-prinsip kegiatan.

"Yang jelas kalau dia menyalahi peraturan skema cash for work banyaknya sanksi administratif, kecuali kalau fraud itu tindakan pidana, tapi kalau ya artinya enggak maksimum aja, kemungkinan penerapan sanksinya dalam bentuk apa, paling tidak kalau dia dikontrakkan menjadi temuan BPKP/BPK, jadi kalau sanksi itu kita kaji dan bahas bersama, apakah ditunda dana desanya," tutup dia. (dtc/mfb)

BACA JUGA: