Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah lembaga legislatif. Lembaga tersebut mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut dipilihlah  Pimpinan DPR RI yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Lalu apa tugas pimpinan DPR tersebur. Nah, Tips Hukum edisi kali ini akan membicarakan tentang tugas pimpinan DPR.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan DPR RI dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pimpinan  DPR dipilih dengan pemungutan suara.

Pimpinan DPR terpilih sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji sesuai agama yang dianut Pimpinan tersebut yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Adapun tugasnya adalah sebagai berikut:

1.      Memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.

2.      Menyusun rencana kerja pimpinan.

3.      Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR.

4.      Menjadi juru bicara DPR.

5.      Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR.

6.      Mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya.

7.      Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR.

8.      Mewakili DPR di pengadilan.

9.      Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10.  Menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna dan menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

BACA JUGA: