Sugianto Kusuma alias Aguan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (22/9) lalu. Aguan bertemu Jokowi di Istana Negara untuk membahas amnesti pajak (tax amnesty).

Kedatangan bos PT Agung Sedayu Group itu bersama-sama dengan sejumlah pengusaha besar lainnya. Sederet pengusaha yang ikut hadir di antaranya, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Arifin Panigoro, Raam Punjabi, Hary Tanoesoedibjo, dan Oesman Sapta.

KPK angkat bicara soal pertemuan tersebut yang disebut tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus. Sejauh ini, Aguan memang berstatus sebagai saksi perkara suap pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi Teluk Jakarta di KPK. Aguan pun masih dalam status cegah bepergian ke luar negeri.

"Asas praduga tak bersalah itu supreme, sebelum diperoleh bukti yang solid dan meyakinkan, minimal tiga alat bukti, orang tidak boleh dihalang-halangi melaksanakan haknya. Jadi kehadiran seseorang di manapun itu hak yang bersangkutan sesuai Undang-undang. Tidak ada kaitan dengan status yang bersangkutan di KPK yang masih dicekal, itu sesuatu yang berbeda. Apalagi kalau kehadiran yang bersangkutan ada hubungannya dengan pembinaan wajib pajak yang dilakukan pemerintah, urusan pemerintah untuk membina wajib pajak yang sejak negara ini merdeka tidak pernah ditata dengan prinsip-prinsip universal," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Minggu (25/9).

Secara terpisah, Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut bahwa kedatangan Aguan ke Istana tidak berpengaruh pada penanganan kasus di KPK. Yuyuk menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Istana.

"Tidak ada pengaruhnya buat KPK, pengembangan kasus reklamasi masih belum selesai. Masih ada fakta persidangan maupun bukti lain yang bisa didalami, kalau melakukan proses hukum KPK kan independen, tidak ada intevensi dari Istana sekalipun," ucapnya. (mon/dtc)

BACA JUGA: