Aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali disita KPK. Aset yang disita, berupa ruko Wijaya Graha berlokasi di samping Mapolres Jakarta Selatan dan sebidang tanah dan bangunan di Warung Buncit Nomor 21 dan 26, RT 06/03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.

Eksekusi aset itu terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin.
"Jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi aset Nazaruddin terkait TPPU," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (22/11).

Selain harus menjalani hukuman 7 tahun penjara karena kasus suap Wisma Atlet, pada 15 Juni lalu, ia juga dijatuhi vonis perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Harta Nazaruddin senilai Rp550 miliar juga turut disita untuk negara. Sehingga hukuman total Nazaruddin ialah 13 tahun penjara. Penyitaan aset ini dinilai yang terbesar dalam sejarah penyitaan aset koruptor. (rm/dtc)

BACA JUGA: