Dahlan Ajukan Gugatan Praperadilan
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan siap mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dan upaya penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Hal tersebut sebagai upaya hukum yang ditempuh Dahlan.
Kuasa Hukum Dahlan, Pieter Talaway mengatakan, salah satu hal yang akan digugat dalam praperadilan itu mengenai penetapan tersangka dan upaya penahanan. "Yang jelas itu ada pelanggaran hukum acara pidana maupun hak asasi manusia," ujar Pieter, Sabtu (29/10).
Dahlan ditahan terkait peran dirinya sebagai mantan Dirut PT Panca Wira USaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pelepasan 33 aset pada periode 2002-2004. Namun Dahlan mengaku menandatangani berkas yang disiapkan anak buah serta menjadi korban incaran kekuasaan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan menjalani pemeriksaan maraton selama lima kali meski sebelumnya sempat mangkir dua kali tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi. (Ena/Dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia