Dua mantan Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus dan Suparman, menjalani persidangan pertama dalam kasus korupsi APBD. Kedua terdakwa terlibat suap dari Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun, dalam pengesahan APBD.

Sidang perdana ini digelar di PN Pekanbaru, Selasa (25/10/2016). Dalam persidangan, jaksa KPK, Trimulyono Hendradi mendakwa keduanya Pasal 12 Huruf (a) atau Pasal 12 Huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa telah menerima suap atau janji berupa uang Rp155 juta dari Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun," kata Jaksa Penuntut, Trimulyono.

Keduanya juga menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya menjadi milik pribadi. Hadiah dan janji diberikan, lanjut Trimulyono agar kedua terdakwa, Suparman dan Djohar Firdaus segera meloloskan rancangan APBD 2014 dan 2015. Dalam pengesahan itu prosesnya dipercepat sebelum penetapan anggota legislatif hasil pemilihan 2014.

Posisi Djohar Firdaus saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Ketika itu Suparman masih sebagai anggota DPRD Riau. Uang suap yang diberikan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun di penghujung masa jabatan dewan 2009-20014. Setelah tahun 2015, Djohar tidak terpilih kembali dan jabatan Ketua DPRD Riau dipegang Suparman. (mon/dtc)

BACA JUGA: