Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Dermawan Wintarto Martowardojo kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Agus beralasan ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Ada surat (dari Agus Marto) meminta penjadwalan ulang karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (25/10).

Penyidik KPK pun memenuhi permintaan Agus tersebut. Dia akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan pada 1 November 2016.

"Dijadwalkan ulang 1 November," ucap Priharsa.

Sebelumnya pada Selasa (18/10) lalu, Agus juga dipanggil tetapi urung hadir. KPK menyebut surat pemanggilan tidak sampai di tangan yang bersangkutan sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (mon/dtc)

 

BACA JUGA: