Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat Keputusan Presiden (Keppres) terkait publikasi laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pasalnya, TPF yang telah dibentuk tidak memiliki kewenangan atau membuka hasil penyelidikannya.

"Presiden harus keluarkan Keppres terhadap perubahan Keppres yang pernah dikeluarkan," ujar Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain di gedung MK, Jakarta, Senin (17/10).

Dikatakan Bahrain, Keppres itu penting untuk bisa menjadi landasan hukum bagi TPF, apakah mereka harus dihidupkan lagi, atau cukup serahkan ulang dokumen itu kepada pemerintah.

"Kalau TPF menyerahkan lagi dokumen itu, siapa TPF? Mereka kan hanya mantan, tugas mereka sudah selesai. Jadi kalau memang memungkinkan dan diberi ruang, diminta ulang oleh presiden harus ada landasan hukumnya (Keppres). Jadi, jangan main dikasih saja, tidak bisa, ini kan bernegara. Jadi Keppresnya diubah dulu, atau itu diperbaharui," ujarnya.

Bahrain menjelaskan, penerbitan Keppres itu penting untuk mengakhiri polemik yang ada. Maka Presiden perlu segera menerbitkan Keppres baru, pengganti Keppres Nomor 111 tahun 2004 tentang pembentukan TPF kasus pembunuhan Munir.

"Perlu perubahan Keprres yang pernah dikeluarkan. Keppres diubah dengan Keppres. Presiden saja ngomong di mimbar sudah jadi simbol negara. Lah ini barang yang ada Keppres, kok bisa hilang. Kita kayak main-main saja," tegas dia. (mon/dtc)

BACA JUGA: