JAKARTA, GRESNEWS.COM - Baik di Indonesia maupun di penjuru dunia, kebijakan perpajakan saat ini sedang mendapatkan momentum dan pengaruh yang lebih kuat seiring dengan kehadiran perusahaan-perusahaan global yang sedang mengembangkan peluang investasi lintas negara. Sementara pemerintah di berbagai negara juga sedang bersaing satu sama lain untuk menciptakan lingkungan yang menarik bagi investasi bisnis.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, dahulu, topik perpajakan hanya menjadi salah satu elemen dalam proses akuntansi. Namun seiring berjalannya waktu, perpajakan menjadi elemen utama dalam memahami bagaimana perusahaan dan kondisi ekonomi dibentuk dalam suatu lingkungan dengan kebijakan global yang kompetitif.

Direktur Eksekutif Pusat Analisis Perpajakan Indonesia itu menjelaskan, kegiatan dan model bisnis telah berubah drastis. Khususnya dengan kehadiran platform digital yang memungkinkan berbagai akses perusahaan ke sumber daya global dan para pelanggan.

"Tantangan utama bagi Indonesia adalah bagaimana pemerintah menanggapi perubahan ini dan merumuskan peraturan pajak yang menguntungkan bagi kalangan bisnis dan investor, sambil mendukung kebutuhan fiskal pemerintah," ujarnya dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Sabtu (5/8).

Yustinus mengidentifikasi, kejelasan, kepastian dan konsistensi sebagai isu utama bagi Indonesia untuk menangani kebijakan perpajakannya dan membantu meningkatkan investasi asing. Masalahnya adalah bagaimana kita mengatur investasi asing sekaligus meningkatkan penerimaan pajak Indonesia.

"Sebelum menerapkan kebijakan pajak yang kompleks, kita harus menetapkan prioritas dan mengimplementasikan kebijakan pajak fundamental secara jelas, pasti, dan konsisten," kata Yustinus.

Dengan kekuatan ekonomi digital, banyak perusahaan saat ini dapat beroperasi di seluruh dunia tanpa membangun kehadiran fisik di pasar ekspor. Perusahaan over-the-top (OTT) yang mengoperasikan platform Internet dapat tetap berbasis di negara asal mereka dan memberikan layanan ke seluruh dunia.

Sementara itu, Direktur Pusat Eropa untuk Ekonomi Politik Internasional Hosuk Lee-Makiyama menjelaskan, gagasan bahwa perusahaan multinasional digital tidak membayar pajak adalah mitos. "Mereka membayar di negara asal mereka seperti perusahaan Indonesia membayar pajak di sini. Jadi, level playing field tetap sejajar," terangya.

Direktur Economist Corporate Network (ECN) Robert Koepp menambahkan, saat ini pentingnya perpajakan perusahaan melampaui bidang akuntansi dan penganggaran bisnis. Kebijakan pajak nasional menjadi bagian terpenting dari suatu perusahaan dan ekonomi dalam membentuk posisi kompetitif mereka.

"Acara-acara yang dilakukan oleh ECN seperti ´Taxing Times´ ini memberikan kesempatan kepada para pebisnis, pembuat kebijakan, dan media, untuk terlibat dalam diskusi terbuka mengenai topik penting yang dapat mempengaruhi ekonomi global," tegasnya. (mag)

BACA JUGA: