Mantan Ketua KPK Antasari Azhar kembali mengajukan permohonan grasi. Pengajuan dilakukan setelah Mahkamah Agung meminta Antasari melengkapi berkas.

"Kalau dulu yang pertama kan tidak diterima karena sudah melewati batas waktu grasi," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, Rabu (21/9). Berkas yang dimaksud adalah surat dari Kepala LP yang ditempati Antasari Azhar.

Berdasarkan UU Grasi, pintu grasi pertama ada di Gedung MA. Bila majelis hakim agung menyatakan pemohon grasi layak mendapatkan ampunan, maka MA mengirim berkas ke Presiden. Di tangan presiden nantinya hak prerogratif itu diputuskan. Batas waktu grasi itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang menyebutkan grasi hanya dimohonkan maksimal 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Aturan itu direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi permohonan grasi tidak dibatasi waktu.

Berkas lengkap telah diterima dengan keluarnya akta permohonan grasi kedua dari PN Jaksel. Dari PN Jaksel, akta dengan nomor W12.LA-PK.01.01.02-38/2 itu diteruskan kepada Jokowi melalui MA dengan tembusan ke Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Rencananya, Antasari akan mendapatkan bebas bersyarat pada Oktober 2016 dan bebas sepenuhnya pada 2022. Bila grasi dikabulkan nantinya, maka Antasari bisa bebas lebih cepat. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: